Banten

Kejari Tangsel Kembalikan Uang Senilai Rp 13 Miliar Lebih ke Kas Negara

Administrator | Selasa, 27 Desember 2022

SERPONG, (JT) - Uang hasil tindak pidana perdata dan tata usaha negara serta hasil lelang barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht) berhasil dikembalikan ke kas negara sebesar Rp13 miliar lebih. 

Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Tangerang Selatan, Silpia Rosalina mengungkapkan, selama tahun 2022 ini seksi pidana khusus telah melakukan penyidikan satu perkara dan penuntutan sebanyak delapan perkara.

"Seksie Pidsus berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 1.122.537.028. Kemudian seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil melakukan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp. 11.354.335.655 dan barang rampasan telah berhasil menyetor ke kas Negara sebesar Rp. 227.782.500 dari hasil lelang-lelang barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," ungkap Silpia Rosalina, dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

Dalam paparanya, Silpia, mengakui seksie pidana umum Kejari Tangsel, telah menerima sebanyak 900 SPDP disepanjang tahun 2022. 

"Perkara penyalahgunaan narkotika, perkara penipuan serta perkara terhadap anak adalah yang paling sering ditangani," terangnya. 

Sementara seksie intelijen, Kejari Tangsel, mengklaim mampu menekan tindak kekerasan dan angka kriminalitas di kalangan pelajar dengan mengoptimalkan program Jaksa Masuk sekolah (JMS). 

Menurut Silpia Rosalina, bahwa penyuluhan hukum yang dilakukan seksie intelijen Kejari Tangsel, melalui program jaksa masuk sekolah (JMS) mampu memberi pemahaman dan pengetahuan baru masyarakat sekolah terkait konsekuensi hukum atas segala pelanggaran yang dilakukan. 

"Selama Tahun 2022 sekolah tingkat SMP, SMA baik negeri dan swasta kami sampaikan edukasi hukum terhadap masyarakat sekolah, terutama kalangan pelajar," kata dia. (HAN)