Banten
Kerjaan Molor, Kontraktor Terancam Diblacklist

TIGARAKSA - Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang tidak mau ambil resiko pada pelaksanaan proyek ABT tahun 2016, pengawasan internal dan pengawasan supervisi melibatkan perguruan tinggi dilibatkan, jika tidak bisa mengikuti kesepakatan yang tertuang didalam kontrak pemborong terancam diblacklist.
Pada Anggaran belanja tambahan (ABT) pada dinas Binamarga ada 31 kegiatan fisik berupa peningkatan dan pembangunan jalan, yang saat ini dikerjakan kontraktor.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong wajib mengisi lembar data pemilihan (LDP) yang isinya memberikan pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan selama 25 hari kalender yang berakhir pada tanggal 23 Desember 2016.
Jika tidak dapat melaksanakan pekerjaan maka perusahaan akan dimasukan dalam daftar hitam (blacklist). Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan, pada ABT 2016 ini pihaknya akan membayar sesuai progres pekerjaan yang dikerjakan.
"Kami akan membayar sesuai dengan yang terpasang dan dikerjakan, kami tidak akan mengambil resiko, apalagi pekerjaan ini mepet di akhir tahun," ucapnya.
Lebih jauh Slamet Budi Mulyanto mewarning pemborong untuk bekerja secara maksimal dengan memeningkan kualitas pembangunan. "Meski pekerjaan ini mepet, tapi kami berharap agar pemborong menjaga kwalitas pekerjaan," tegasnya. (DAY)

- Mangkrak Puluhan Tahun, Pasar Segitiga Balaraja Mulai Ditata
- Tahun ini Sertifikasi Tanah di Indonesia Ditarget Lima Juta Bidang
- Pemkot Tangerang Siapkan Armada Penyapu Jalan Otomatis
- PERTAMINA d’Gil: Kompetisi Inovasi Energi Baru dan Terbarukan
- Temani Liburan Bersama LEGO® Activity di SMS