HUKRIM
Keroyok Sopir Truk, Empat Pengamen Dibekuk Polisi

TANGERANG, (JT) - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya berhasil menangkap Empat orang yang mengeroyok sopir angkot. Pria bernama Andi Antoni (37) babak belur setelah dikeroyok di Jalan Jenderal Sudirman, depan Komplek Kehakiman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu (12/12/2022) sekira jam 21.00 WIB.
Mereka adalah, AA alias Kiwok (19), SRA alias Rico (25), AS alias Eman (29) dan KR alias Rizal (26).
Usut punya usut pemicunya ternyata korban berusaha merelai lantaran melihat temannya bernama Aceng sedang dipukuli oleh para pelaku.
"Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai sopir truk tanah sedang berhenti di lampu merah pusat pemerintahan Kota Tangerang dekat dari TKP, melihat temannya sedang dipukuli oleh para pelaku diduga pengamen," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022) pagi.
Lanjut Kapolres, kemudian korban langsung mendatangi para pelaku dengan tujuan untuk melerai kejadian tersebut, namun para pelaku tidak senang dengan korban langsung memukuli korban secara bersamaan.
"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka-luka lebam," katanya.
Atas peristiwa tersebut, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku," ungkap Zain.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil identifikasi para pelaku berjumlah sepuluh orang. Kemudian pada hari Kamis (1/12/2022) Unit Resmob berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan tersebut.
"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot kota Tangerang, pada Kamis (1/12/2022) kemarin, enam orang masih dalam pencarian untuk ditangkap," paparnya.
Adapun atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (YEN)

- Warga Minta Direktur RSUD Tangerang Dipecat
- Dua Jabatan Kejari Tigaraksa Diserah Terimakan
- 150 Penyedia Jasa Rebutkan 101 Paket
- Rumah Nenek Miskin di Balaraja Ambruk
- Cisoka Rawan Penyebaran HIV/AIDS