Banten

Kewenangan Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan Dihapus

Administrator | Kamis, 25 Januari 2018

TIGARAKSA - Bupati telah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kecamatan mulai tahun ini. Untuk pembangunan infrastruktur yang semula dikerjakan kecamatan dikembalikan ke dinas terkait.

Kepala Bidang Pemerintahan Umum pada Setda Kabupaten Tangerang Tisna Hambali Rudani menuturkan, pelimpahanm kewenangan Bupati kepada kecamatan diantaranya pelayanan adinistrasi umum dan pelayanan perizinan. Jadi kecamatan kedepan tidak lagi menangani pembangunan fisik seperti yang sebelumnya dilakukan.

"Untuk pembanguna jalan lingkungan kewenanganya dilimpahkan ke desa. Sedangkan untuk pembangunan infrsatruktur jalan penghubung antar desa, jalan kecamatan sampai pembangunan gedung pemerintahan dan pelayanan kesehatan akan dikembalikan ke dinas terkait," ujar Tisna kepada jurnaltangerang.co.

Dengan demikian, segala bentuk pembangunan fisik tidak lagi ada di kecamatan. Kecamatan lebih kepada pelayanan administrasi, adapun kegiatan pekerjaan fisik lebih kepada pemeliharanan saja.

"Meskipun pekerjan fisik tidak lagi kewenangan kecamatan, tapi masih banyak pekerjaan administratif dan pelayanan lainya yang menanti di kecamatan," tegasnya. (PUT)