Banten

Kisruh Warga dengan Pemilik Klaster Berlanjut

Administrator | Jumat, 08 Januari 2016

SERPONG UTARA - Kisruh pembangunan klaster di Melati Point Blok P1/14 Villa Melati Mas, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangsel terus berlanjut. Kali ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang di lokasi yang dipermasalahkan.

Pantauan di lokasi, sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (7/1/2016). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Andri Suasono pada perkara 48 dan Andi Maderumpu pada perkara nomor 50, petugas PTUN beberapa kali melakukan pengukuran di cluster tersebut. Sidang tersebut agar majelis hakim melihat langsung kerugian atas tuntutan warga yang disebabkan atas keluarnya empat izin mendirikan bangunan (IMB) bernomor 648/2318-BP2T/2015, 648/2755-BP2T/2015, 648/2756-BP2T/2015 dan 648/2754-BP2T/2015. 

"Intinya yang dipermasalahkan penggugat adalah bangunan yang dibangun tergugat mengganggu akses masuk warga Melati Point. Tapi, soal bangunan itu, masih berada di area milik tergugat (Venny)," kata majelis hakim, Andi Maderumpu. 

Menurutnya, keberadaan mereka juga untuk memediasikan penggugat dengan tergugat. Untuk selanjut, Kamis (14/1) akan kembali digelar sidang di PN Serang. “Yang terpenting tidak saling gontok-gontokan. Kalau nanti putusan hukum kan semua harus bisa menerima,” ujarnya. 

Ketua RT 046/RW 08 Kelurahan Jelupang Juhrianto menuturkan, mempermasalahkan IMB yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perizinan terpadu (BP2T) setempat. Warga menuding BP2T telah mengeluarkan izin tanpa prosedur yang benar. "Salah satu yang tak mereka penuhi adalah tidak pernah ada pemberitahuan kepada warga, jadi jangan kan tanda tangan, tidak pernah ada," katanya.

Warga menolak dengan dikeluarkannya IMB klaster tersebut. Pasalnya, warga Melati Point bakal terdampak langsung jika rumah di klaster berdiri. Misalkan saja, terganggunya akses keluar masuk warga Melati Point, lantaran rumah-rumah yang dibangun posisinya berada tepat di pintu keluar perumahan. 

"Keinginan kami agar IMB yang sudah dikeluarkan itu dicabut. Karena kenyamanan warga Melati Point pasti terganggu," ucapnya. (elo)