HUKRIM
Koboi Jalanan, Brondong Anjing di Waterpoint Citra Raya

PANONGAN - Aksi koboi jalan terjadi di perumahan Waterpoint Blok K15/20, Rt 04/02, Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (13/8/2019) malam. Seekor anjing ras campuran tewas bersimbah darah setelah diberondong peluru oleh warga.
Peristiwa itu berawal dari istri pelaku berinisial ABO tengah mengendarai sepeda di lingkungan komplek perumahan. Saat melintas di depan rumah warga bernama Titus Adidharma, tiba-tiba hewan peliharaan milik korban menyalak kearah istri pelaku. Lantaran kaget digonggong anjing, istri pelaku kemudian terjatuh dari sepeda hingga luka memar. Tanpa basa-basi, ABO yang mendengar istrinya terluka langsung naik pitam.
Dengan membawa senapan angin, pelaku langsung menembaki hewan peliharaan korban yang bernama Beedo tersebut berulang kali hingga tewas. Tak puas melampiaskan amarahnya, pelaku juga sempat menghardik anak Titus (pemilik hewan peliharaan) dengan cara menodongkan senjata yang diduga senapan angin di hadapan anak kecil yang tengah bermain.
Ditemui sejumlah wartawan, Titus mengaku sangat shok mendengar kabar tersebut. Dirinya telah melaporkan aksi brutal tetangganya tersebut ke Mapolsek Panongan. "Saya tidak terima dan sangat khawatir dengan psikologi emosional pelaku. Saya minta keadilan," tegas Titus yang berprofesi sebagai dokter gigi itu.
Dihubungi terpisah, Kapolres Kota Tangerang Kombespol Sabilul mengatakan, atas dasar apa pun, seseorang tidak diperkenankan menggunakan senjata. Apalagi, kata dia, diduga penembakan itu disaksikan oleh anak-anak. Hal itu, dapat berdampak buruk pada psikologis anak.
"Kami akan mintai keterangan pemilik akun dan pastinya akan mencari dan menindak tegas pelaku penembakan," terangnya.
Sabilul menambahkan, dalam postingan itu, pemilik akun juga menerangkan bahwa pemilik akun sempat mendatangi rumah orang yang diduga menembak anjing dengan senapan angin. Namun, ujar Sabilul, terduga pelaku justru mengeluarkan senapan angin dan menodongkannya. Terduga pelaku, juga mengakui bahwa dirinyalah yang menembak anjing peliharaan itu.
"Keterangan ini yang akan kita dalami. Jangan sampai justru masalah membesar dan menimbulkan korban," terangnya.
Sabilul menegaskan, senapan angin merupakan jenis senjata api yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
Dalam Pasal 4 ayat (3) peraturan itu, kata Sabilul, disebutkan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
"Bahkan untuk memiliki senapan angin, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan," kata Sabilul.
Dikatakan Sabilul, apabila seseorang justru menyalahgunakan senapan angin, maka bisa dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (PUT)

- Seorang Bocah Tewas di Kolam Pemandian Ilegal
- Yuli Minta Para Camat Dukung Penuh Ibu PKK
- Meriahkan HUT RI Ke-74 Tahun, Wanakerta Gelar Turnamen Sepak Bola
- Lansia di RPS, Rutin Diperiksa Kesehatan
- Pelimpahan Pengelolaan Sampah, Septim Siap Terima Dengan Tambahan Perlengkapan