Banten

Komisi 3 DPRD Tanyakan Izin Parkir Aeon Mall

Administrator | Rabu, 22 Juni 2016

TIGARAKSA - Setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pengelola parkir Aeon Mall beberapa waktu lalu, kini giliran Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( BPMPTS) yang di sidak dewan. Komisi 3 DPRD Kabupaten Tangerang langsung mendatangi kantor BPMPTS sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (21/6/2016).   Rombongan Komisi 3 kemudian diterima Kabid Perizinan 1 BPMPTSP Rudi Hartono.

Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi 3 DPRD Kabupaten Tangerang kali ini ingin mengetahui secara detail titik parkir yang dikelola oleh pengelola parkir. Selain itu Dewan juga menyecar pertanyaan soal Square Parking yang tidak memiliki izin namun sudah beroperasi di Aeon Mall, Kecamatan Pagedangan.

Sekretaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Tangerang Uswatun Hasanah mengatakan, Sidak ke BPMPTSP kali ini untuk mengetahui secara detail perizinan square parking, perusahaan parkir yang beroperasi di Aeon Mall, apakah sudah berizin atau tidak. Dari hasil penjelasan Kabid Perizinan ternyata, parkir Aeon Mall memang belum mengantongi izin dari Pemkab Tangerang.

"Tak hanya parkir Aeon yang kami tanyakan, tetapi parkir lain selain Aeon Mall pun kami pertanyakan. Kedatangan kami tak lain ingin mengetahui proses perizinan parkir," ujar Uswatun Hasanah.

Selain parkir yang ditanyakan sambung politisi Nasdem ini, dirinya juga menanyakan proses perizinan HO, IMB dan izin lainnya. Uswatun menyarankan secara prosdur dan aturan bagi pengelola parkir yang belum mengantongi izin untuk tidak melakukan pungutan kepada masyarakat.

"Harusnya pengelola parkir tidak melakukan operasional. Jangan memungut sebelum izinnya keluar," tandasnya.

Sementara Kabid Perizinan 1 Rudi Hartono mengatakan secara prosedur BPMPTSP sudah melayangkan surat peringatan kedua kepada Square Parking untuk tidak beroperasi sebelum izinnya keluar. Saat ini ada 17 pengelola parkir yang sedang melakukan proses perizinan.

"Kami sudah menegur pengelola parkir Aeon Mall. Sudah dua kali kami layangkan surat peringatan, sekarang izin masih dalam proses," ujarnya. (day)