Banten
Komplotan Curanmor Lampung Diringkus
SERANG - Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Lampung dilumpuhkan Satreskrim Polres Serang. Dari tiga tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 3 kunci T serta 28 unit motor hasil kejahatan.
Kapolres Serang AKBP Wibowo mengatakan, petugas meringkus tiga pelaku curanmor berinisial BM, MR dan CN. Salah salah satu pelaku BM terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Ketiga pelaku masih bersaudara. Mereka kerap kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Serang kota dan kabupaten," katanya saat gelar perkara di Mapolres Serang Jumat (12/5/2017).
Menurutnya, BM dan MR merupakan saudara ipar dan tinggal serumah. Dalam penggeledahan di rumah kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti tiga kunci leter T serta 28 unit sepeda motor hasil kejahatan.
“Dari keterangan pelaku kita dapati 28 unit sepeda motor. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Bagi masyarakat serang kabupten dan kota merasa kehilangan sepeda motor silahkan cek motor di polres serang, sambil membawa bukti pemilikan ya itu BPKB," tandasnya. (MAN)

- Presiden Lantik WH-Andika Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
- Zaki Buka Festival Wisata Halal 2017
- Baznas Salurkan ZIS di Citara Raya
- Zaki Kukuhkan Petakarya Kabupaten Tangerang
- Industri Mamin Ingatkan Pemerintah Agar Perhatikan Kepentingan Nasional








