Banten

Korban Investasi Bodong Minta Indra Kenz Dihukum Seberat-Beratnya

Administrator | Senin, 31 Oktober 2022

TANGERANG, (JT) - Puluhan korban penipuan dan pencucian uang modus trading Binary Option (Binomo), dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menghukum berat Indra Kenz, yang telah merugikan para korban hingga ratusan miliar rupiah.

"Seluruh korban dari seluruh Indonesia sudah datang. Kami meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menghukum berat Indra," kata Ketua Paguyuban korban penipuan Indra Kenz, Maru Nazara, di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Menurut dia, Indra Kenz, sangat pantas dihukum berat atas perkara penipuan dan pencucian uang yang dia lakukan terhadap ratusan korban. Tak hanya itu, Maru Nazaru juga mengungkap bahwa Indra Kenz, melalui kuasa hukumnya juga menipu pengadilan dengan membawa bukti kode referal palsu yang dibuktikan di persidangan. 

"Kami memastikan bahwa akun kode referal yang dibawa dalam persidangan 72078e32d6eb itu palsu dan yang aslinya itu 31ed1829ebf1. Jadi kami meminta majelis hakim jangan menghukum Indra 15 tahun tapi 20 tahun, karena sudah melakukan kejahatan di dalam pengadilan," tegas dia.

Tak hanya itu, para korban mengira dengan kode referal asli yang tidak dibawa ke muka persidangan tersebut, masih terdapat uang para korban senilai ratusan miliar.

"Kami perkirakan ada ratusan miliar di dalam akunya dan kami minta diusut. Ini penipuan di pengadilan," tegas dia.

Para korban kata Maru, juga menuntut Pengadilan Negeri dapat mengembalikan uang para korban penipuan dan pencucian uang oleh Indra Kenz. Sebab, uang-uang hasil pencucian Indra Kenz itu adalah hak para korban. 

"Kami memohon hakim agar hak korban, semua aset yang disita dikembalikan. Kalau tidak kami protes karena itu hak korban. Jadi tidak alasan. Dan ini adalah penipuan yang masif. Hukum jangan sampai dibeli dan dpermainkan dengan uang," ungkap Maru.

Sampai pukul 09.48 WIB ini sidang putusan Indra Kenz, belum juga digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang.
Diundur 14.30 WIB. (HAN)