HUKRIM

Korban Penipuan Hipnotis Kecewa Emas 10 kg Tak Dihadirkan di Persidangan

Administrator | Sabtu, 18 Februari 2017

JURNAL TANGERANG - Keluarga korban penipuan asal Singkawang dan pria asal Tiongkok kecewa karena barang bukti berupa emas 10 kilogram dan uang Rp 1,7 juta tidak dihadirkan di persidangan penipuan hipnotis di PN Tangerang pada Jumat (16/2/2017). 

"Padahal tempat penjualan emasnya sudah diketahui, kenapa pembelinya belum dihadirkan," ujar satu keluarga korban, Lianawati (60) kepada para pewarta, Sabtu (17/2/2017).

Para terdakwa di antaranya Lesli ( 32 ), Bongsiu Lian (36) dan Ajun (32)asal Singkawang, dan Mei Chin (30),  WNA Tiongkok. Komplotan ini mendekati Lisnawati dan metuamya yang berusia 60 tahun di supermarket BSD, Tangerang Selatan, pada 7 Nopember 2016 silam.

Dari mulai penolakan, akhirnya Liana dan mertuanya  berhasil diperdayai dengan total kerugian mencapai Rp 12 milyar. Polisi berhasil ditangkap polisi pada 22 Nopember 2016 lalu.

Dari persidangan diketahui, sejumlah perhiasan  emas dan barang seperti handphone, sepeda motor disita dari terdakwa. Terdakwa juga sempat dibawa ke pembeli emas hasil penipuan di Depok. 

"Saudara terdakwa jangan berbelit-belit, kalau anda menjawab tidak berbelit-belit kan bisa meringankan hukuman," kata Ketua Majelis Hakim, Basana Hutagalung. (Fik/Ali)