Peraturan

KPU Resmi Tetapkan Pasangan Zaki-Romli Sebagai Cabup Cawabup

Administrator | Senin, 12 Februari 2018

KELAPA DUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapten Tangerang mengelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Senin (12/2/2018). Pasangan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli ditetapkan sebagai pasangan tuggal pada pilkada 2018.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengungkapkan, setelah melalui tahapan pencalonan, yakni mebuka pendaftaran pasangan calon dari unsur independen pada 25-29 November 2017 lalu, ternyata tidak satupun pasangan calon yang lolos.

KPU Membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari unsur partai politik pada 8-10 Januari 2018, hanya satu pasangan calon yang mendaftar yakni Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli. Pasangan ini diusung oleh 12 partai politik pemenang pemilu 2014.

"Kami membuka pendaftaran kembali pada 14-16 Januari 2018, ternyata tidak ada juga partai politik yang mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon lain," ujar Ali, usai menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon di Ballroom Arya Duta Hotel, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Menurut Ali, KPU kemudian melakukan verifikas faktual persyaratan calon. Baik bukti dukungan, tes kesehatan, SKCK sampai dokumen pendidikan seperti ijazah terakhir hingga daftar tim sukses dan visi misi. "Setelah semuanya dinyatakan lengkap, hari ini kami tetapkan pasangan Zaki-Romli resmi menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada pilkada 2018," ujar Ali. 

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin menambahkan, setelah penetapan, pasangan calon wajib mematuhi segala aturan yang berlaku. Yakni pasangan calon harus melakukan kampanye secara santun, tertib dan tidak menyebar berita hoak. 

"Saya berharap dengan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati saat ini, pilkada 2018 Kabupaten Tangerang dapat berjalan damai dan gembira," terang Cecep, panggilan akrab Akhmad Jamaludin. (PUT)