Banten
KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

TANGERANG – Banyak warga Kota Tangerang yang menyanksikan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) tidak berlaku seumur hidup dan hanya berlaku 5 tahun sejak dikeluarkannya KTP El. Alasannya, pada KTP-El yang dibuat pada 2011 sampai 2013, tertulis masa berlaku KTP-El yang hanya 5 tahun.
Berbeda dengan KTP-El yang dikeluarkan 2014 oleh Kementrian Dalam Negeri, masa berlaku KTP-El tertulis seumur hidup. Dua versi KTP-El inilah yang membuat masyarakat bingung. Bahkan beberapa instansi pelayanan publik seperti Bank dan BPJS banyak yang belum mengetahui aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Erlan Rusnarlan menegaskan, seluruh KTP-El yang dikeluarkan Kemendagri melalui Disdukcapil resmi berlaku seumur hidup. Ini berlaku secara keseluruhan, walaupun di KTP-El tertulis masa berlaku.
Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pencatatan Sipil. Dalam UU tersebut tertulis bahwa masa berlaku KTP-El yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP. Dan KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup.
“Kalau memang ada masyarakat Kota Tangerang yang ingin mengajukan perpanjangan KTP Elektronik tidak akan kami terima. Sebab sudah tertuang dalan Undang-Undang bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup,” ujar Erlan saat ditemui di kantornya, Rabu (10/2).
Erlan menuturkan, memang sampai saat ini masih banyak pihak ketiga yakni instansi pelayanan yang belum mengetahui tentang aturan tersebut. Namun pihaknya akan mensosialisasikan lewat surat edaran kepada seluruh instansi pelayanan di Kota Tangerang.
“Jadi kalau memang ada Bank yang tidak menerima karena KTP nya habis masa berlaku, silakan Bank tersebut telepon ke pusatnya, ini bukan berarti dinas tidak mau memperpanjang, tapi karena aturannya seperti itu,” tambahnya.
Di tempat yang sama Kepala Bidang Pendaftaran Perkembangan dan Perencanaan Kependudukan Disdukcapil Sri Warsini mengatakan, bukan berarti KTP-El tidak ada perubahan seumur hidup. Apabila berganti status dari belum kawin menjadi kawin KTP-El bisa diganti dengan yang baru.
Begitu juga apabila ada warga yang pindah keluar Kota Tangerang ataupun warga pindahan yang baru datang dari luar kota. Nantinya KTP-El akan berganti alamat menjadi alamat baru. Bagi warga Kota Tangerang yang ingin pindah ke luar kota akan diberi surat keterangan pindah tempat tinggal dari Disdukcapil, yang nantinya bisa ditukar dengan KTP-El yang baru di kota tujuan.
“Nah kalau orang pendatang juga begitu, harus bawa surat keterangan pindah dari dinas kota asalnya, yang nantinya akan ditukar dengan KTP-El yang baru dan alamat sekarang,” pungkasnya. (ani)

- Peredaran Narkotika Dikendalikan dari Lapas
- Parkir di Golden Road BSD Lebihi Tarif
- Pelajar Dilarang Rayakan Valentine
- Action and Function in Dellution
- 543 Warga Kronjo Terima Dana PSKS