Banten

Kuasa Hukum Pelaku Ajukan Penangguhan Penahanan

Administrator | Rabu, 21 September 2016

KRESEK - Kuasa hukum pelaku persetubuhan anak dibawah umur M (23), warga Kampung  Tamiang Cuwut, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, secara resmi mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kapolsek Kresek, Selasa (20/9/2016).

Kuasa hukum pelaku Moh Amin, mendatangi kantor Polsek Kresek pukul 16.30 WIB dan langsung diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Kresek Aiptu Mardi. Penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang sudah diatur dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP. Yaitu setiap tersangka berhak mengajukan penangguhan penahanan, namun sesuai kewenangan, penyidik berhak untuk menerima atau menolak penangguhan penahan tersebut.

Menurut Amin, dirinya menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian. Meski begitu dirinya berharap kepada penyidik untuk mengabulkan penangguhan penahanan kepada pelaku. Karean pelaku merupakan tulang punggung keluarga.

"Saya sebagai kuasa hukum pelaku yang ditunjuk keluarga sudah melayangkan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polsek Kresek, tentunya permohonan kami ini sudah diatur di dalam KUHAP," ujar Amin.

Kanit Reskrim Polsek Aiptu Mardi membenarkan jika Kuasa hukum pelaku sudah mengajukan peangguhan penahanan. "Ya kuasa hukum sudah melayangkan surat penangguhan penanahan," ujarnya. (day)