Banten

Kunjungi Pemkab DPRD Provinsi Minta Masukan Raperda Pesantren

Administrator | Kamis, 23 Juni 2016

TIGARAKSA - Tak hanya DPRD Kabupeten Tangerang yang sedang membahas Raperda tentang Pondok Pesantren. DPRD Provinsi Banten juga membuat Raperda inisiatif pemberdayaan Pondok Pesantren.

Dalam pembuatan Raperda tentunya pansus DPRD dirasa perlu meminta masukan dan saran dari tokoh agama. Sebanyak 25 anggota DPRD Provinsi Banten menyambangi Pemkab Tangerang, Rabu (22/6/2016). Kedatangan 25 anggota DPRD Provinsi Banten ini diterima oleh Asda 1 Arsyad Husen. Sementara tokoh agama dan ormas keagamaan seperti NU, Muhamadiyah, GP Ansor menyambut baik wacana Perda Pondok Pesantren tersebut.

Ketua Pansus DPRD Provinsi Banten Sanuji Pentamarta mengatakan, kedatangannya ke Pemkab Tangerang ini hanya untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat, Ulama dan tokoh organisasi keagamaan seperti NU, Muhanadiyah dan GP Ansor. Pansus DPRD Banten ingin meinta saran dan masukan terkait Raperda Pondok Pesantren. Nantinya masukan tokoh agama dan kyai, akan menjadi masukan bagi penyempurnaan draf Raperda ini.

"Kami ingi meminta masukan dari tokoh agama, kyai dan ormas keagamaan karena Raperda Pondok Pesantren wajib melibatkan ulama," ujarnya.

Sementara Asda 1 Pemkab Tangerang Arsyad Husen mengapresiasi wacana pembuatan Raperda Pondok Pesantren ini. Menurutnya Perda Pondok Pesantren ini merupakan payung hukum dalam kebijakan Pemkab Tangerang dalan membantu dan memberdayakan Pondok Pesantren.

"Kami menyambut baik perda Pondok Pesantren ini semoga dengan lahirnya Perda ini bisa memberikan semangat kepada ulama, kyai dan santri yang sudah berjuang sejak jaman kemerdekaan untuk memperoleh kue pembangunan dengan porsi yang sama dengan lembaga pendidikan lain," tandasnya. (day)