HUKRIM

Lakukan Praktik Aborsi Ilegal, Bidan Cipacung Dibekuk Polisi

Administrator | Rabu, 04 November 2020

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku aborsi ilegal. Para tersangka diancam 10 tahun penjara karena sudah melakukan praktik ilegal selama 14 tahun.

SERANG, (JT) - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil Mengungkap kasus praktek aborsi di klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

Direskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, ungkap kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat soal adanya praktik aborsi illegal di Klinik Sejahtera oleh pelaku NN (53) tahun yang berprofesi seorang bidan.

Saat itu, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan sepasang kekasih inisial RY(23) dan W (23) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya diduga telah melakukan aborsi di klinik milik pelaku yang merupakan warga pandeglang.

"Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan bayi," kata Kombes Nunung, press conference di Polda Banten, Selasa (3/11/2020).

Nunung mengungkapkan Tiga orang yang diamankan petugas di lokasi yakni Satu orang bidan berinisal NN (53), satu asistennya inisial E(38) yang membantu aborsi dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan, inisial RY(23).

"Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi," ujar Nunung.

Kemudian, tim ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita Ry (23) bersama seorang pria inisal W (23) usai menggugurkan janinnya yang masih berumur sekitar satu bulan.

"Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja menggugurkan janin yang baru berumur satu bulan kandungan," ujar nunung.

Dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada bidan dan mengakui usai telah melakukan aborsi kepada pasiennya.

Selanjutnya polisi menggelandang pelaku tersebut ke Polda Banten. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan baskom, alat kesehatan berupa alat suntik, alat injeksi dan uang tunai Rp 2,5 juta dari pelaku RY kepada Pelaku NN hasil kegiatan aborsi illegal tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa NN sejak tahun 2006 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali," ujar Nunung

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, mMotif dari pelaku Bidan NN, yaitu untuk mencari keuntungan dari pekerjaannya. Sedangkan RY Wanita yang menggugurkan kandungannya, tidak menghendaki lahirnya bayi yang ada dalam kandungan.

"Modusnya, NN telah menggunakan Klinik dan alat alat kesehatan yang ada, digunakan untuk menggugurkan kandungan wanita lain. Sedangkan RY, Modusnya sengaja menggugurkan janin dalam kandungannya secara illegal karena pelaku dan pacarnya tidak menginginkan adanya bayi hasil dari hubungan harapnya. Sementara lelaki W yang menemani Pelaku RY, masih diperiksa sebagai saksi," Kata Edy Sumardi.

Para tersangka dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ketiganya diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. (MAN)