Banten

Langgar Aturan PSBB, Dua Cafe di Citra Raya Disegel

Administrator | Senin, 11 Januari 2021

Satpol PP Kabupaten Tangerang didampingi TNI dan Polri menyegel salah satu cafe di kawasan Citra Raya, Cikupa yang menglanggar aturan PSBB.

CIKUPA, (JT) - Operasi Yustisi digelar Polresta Tangerang bersama TNI dan Pemerintah Daerah di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/1/2021) malam. Dalam operasi yustisi kali ini dua cafe disegel karena langgar jam operasi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memimpin langsung operasi yustisi kali ini. Polisi bersama TNI dan Satpol PP serta unsur pemierntah menyisir kawasan Citra Raya untuk memastikan masyarakat tidak melanggar protokol kesehatan.

"Malam hari ini kami bersama rekan-rekan dari Kodim Tigaraksa dan Satpol PP memastikan tidak ada adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, pada kegiatan Operasi Yustisi, unsur Satpol PP berperan menegakkan Peraturan Bupati Tangerang terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara unsur TNI dan Polri berperan membantu pemerintah daerah.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi itu kata Wahyu, dua cafe disegel lantaran melanggar protokol kesehatan, yakni masih buka meski sudah melewati jam 19.00 malam. Selain itu, cafe ditutup karena mengabaikan protokol kesehatan dengan terjadi kerumunan.  

"Ada dua yang disegel karena melanggar protokol kesehatan, sesuai Peraturan Bupati Tangerang No. 54 Tahun 2020 tentang PSBB yang di dalamnya terdapat aturan jam operasional dan sangsi denda min 25 juta sampai dengan 50 juta," tegas Wahyu.

Unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menegakkan protokol kesehatan. Hal itu karena adanya peningkatan kasus Covid-19. Seraya meminta masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan hindari kerumunan," pungkasnya. (PUT)