Banten

Langgar Perizinan Pabrik Baja Diberikan Peringatan

Administrator | Kamis, 17 Desember 2015

SUKAMULYA - Satpol PP Kabupaten Tangerang melayangkan surat peringatan pertama kepada pabrik baja yang berlokasi di Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Darena dari hasil pemeriksaan, pabrik ini menyalahi peraturan, lantaran pengajuan izin tidak peruntukan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Yusup Herawan mengatakan, saat ini Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan pertama. Dirinya masih menunggu sampai batas waktu tertentu, jika tidak pengajuan revisi perizinan, Satpol PP akan melayangkan surat peringatan kedua dan ketiga.

"Surat peringatan pertama sudah dilayangkan, saya masih menunggu apakah pihak perusahaan mengurus perizinan kembali atau tidak. Kalau tidak ya terpaksa akan dilayangkan surat peringatan kedua dan setrusnya," ujarnya. 

Ketua LSM Pepsi Saepul Ulum mengharapkan, agar Satpol PP dalam menegakan Perda tidak tebang pilih. Saat ini Satpol PP seperti pisau tajam ke bawah tapi tumpul keatas. Jika bangunan liar milik warga miskin habis digusur, tapi bangunan milik pengusaha yang melanggar perizinan tidak pernah tersentuih penertiban. 

"Kami minta Satpol PP bertindak tergas, siapa pun yang melanggar, harus diberikan sanksi, seperti Pabrik Baja di Sukamulya dan bangunan Minimarket yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanerang, meski banyak yangm ilegal, tapi Satpol PP tak berani membongkar," ujarnya.  

Sebelumnya diberitakan, perusahaan yang bergerak dalam pengolahan baja di Jalan Raya Kresek, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, telah beroperasi tiga tahun lalu. Namun pabrik yang berlokasi di depan rumah Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini diduga menyalahi perizinan. Padahal Kecamatan Sukamulya sesuai dengan Perda No 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sukamulya belum diperbolehkan untuk dibangun pabrik. Perusahaan ini sama saja telah melecehkan keputusan Pemkab Tangerang, namun tak ada tindakan tegas dari Satpol PP. (day)