HUKRIM
Langgar Prokes, 87 Warga Kabupaten Tangerang Diberikan Sanksi Sosial

BALARAJA, (JT - Polda Banten bersama Pemprov Banten menggelar Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 di Talaga Bestari, Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/2020).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Hari ini kita Satgas Aman Nusa II Kalimaya melaksanakan Operasi Yustisi di Talaga Bestari Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Edy Sumardi menambahkan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.
"Dalam Operasi Yustisi hari ini, kami memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tambah Edy Sumardi.
Edy menyampaikan, jumlah pelanggar yang terkena teguran sosial dalam Oprasi Yustisi kali ini sebanyak yaitu 87 orang.
"Dan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kami beri himbauan dan penjelasan kepada mereka bahwa virus ini sangat berbahaya, dan penularannya sangat cepat," Terang Edy.
Operasi Yustisi ini dilakukan sebanyak 58 personel yaitu, Polri 12 personel, Satpol PP 40 personel dan Dishub 5 personel. (MAN)

- Sekolah Tatap Muka Dimulai Januari 2021 Dengan Protokol Kesehatan
- Program Unggulan Bupati Tangerang Rata-Rata Sudah 60 Persen
- 84 Orang Terjaring Operasi Yustisi Polda Banten
- Pemkot Tangerang Kembali Perpanjang PSBB
- Wagub Banten Dorong Anak Muda Geluti Pertanian