HUKRIM

Langgar Prokes, 87 Warga Kabupaten Tangerang Diberikan Sanksi Sosial

Administrator | Selasa, 24 November 2020

Sejumlah warga Kabupaten Tangerang diberikan sanksi sosial akibat melanggar protokol Kesehatan saat operasi yustisi yang digelar oleh Polda Banten.

BALARAJA, (JT - Polda Banten bersama Pemprov Banten menggelar Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 di Talaga Bestari, Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/2020).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Hari ini kita Satgas Aman Nusa II Kalimaya melaksanakan Operasi Yustisi di Talaga Bestari Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Edy Sumardi menambahkan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.

"Dalam Operasi Yustisi hari ini, kami memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tambah Edy Sumardi.

Edy menyampaikan, jumlah pelanggar yang terkena teguran sosial dalam Oprasi Yustisi kali ini sebanyak yaitu 87 orang.

"Dan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kami beri himbauan dan penjelasan kepada mereka bahwa virus ini sangat berbahaya, dan penularannya sangat cepat," Terang Edy.  

Operasi Yustisi ini dilakukan sebanyak 58 personel yaitu, Polri 12 personel, Satpol PP 40 personel dan Dishub 5 personel. (MAN)