Banten

LBH Tangerang Segera Gugat Parkir Tak Berizin

Administrator | Selasa, 19 April 2016

TIGARAKSA - Parkir tak berizin yang tersebar di Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari masyarakat. Selain merugikan Pemerintah Daerah akibat hilangyna potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir tak berizin juga disinyalir menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Direktur LBH Tangerang Rasyid Hidayat mengatakan, dalam waktu dekat dirinya berencana akan menggugat pengelola parkir tak berizin ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan gugatan Citizen Lau Suite (atau gugatan warga negara). Menurutnya gugatan tersebut dilayangkan setelah dua bulan terakhir tim LBH melakukan investigasi ke sejumlah titik parkir di Kabupaten Tangerang.

"Saat ini kami sedang mengumpulkan barang bukti dan rencananya minggu ini kami  akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Rasyid Hidayat.

Rasyid menambahkan, materi gugatan yang diajukan LBH adalah tentang pembiaran Pemerintah Daerah, dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) terhadap keberadaan parkir tak berizin. Dalam ketentuan semestinya jika belum mengantongi izin dari Pemkab Tangerang, pengusaha parkir dilarang melakukan kegiatan pemungutan parkir kepada masyarakat.

"Disini jelas fungsi pengawasan dari dinas terkait lemah. Ada beberapa faktor yang menyebabkan lemahnya pengawasan. Bisa saja ada permainan antara pengusaha dengan oknum pejabat yang ingin memperkaya diri sendiri. Kalau ini terbukti berarti ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi," tambah Rasyid Hidayat

Titik-titik parkir yang rawan terjadinya indikasi tindak pidana korupsi, lanjut  Rasyid adalah lahan faslitas sosial (Fasos) dan lahan fasilitas umum (Fasum). Baik yang sudah diserahkan maupun yang belum diserahkan ke Pemerintahan Daerah. Secara aturan jika ada pihak ketiga atau pengusaha parkir yang mengelola titik parkir di lahan fasos dan fasum, maka pengelola parkir harus memberikan kompensasi secara resmi ke Pemerintah Daerah.

"Kami sedang melakukan investigasi menyeluruh di sejumlah titik parkir yang menempati lahan fasos fasum milik Pemkab Tangerang," tambahnya. (day)