Banten

Libur Tahun Baru, Pemkab Pandeglang Wajibkan Tempat Wisata Siapkan Scan Barcode Peduli Lindungi

Administrator | Rabu, 29 Desember 2021

PANDGLANG, (JT) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membatalkan rencana PPKM Level 3 Nasional pada masa libur natal dan tahun baru. Aturan diubah dengan menyesuaikan level PPKM di masing-masing daerah. 

"Menurut Mendagri PPKM ditiadakan, aturan dikembalikan ke daerah masing-masing, tidak akan ada penyekatan, tapi tidak boleh ada kerumunan di tempat fasilitas umum hanya 50% pengunjungnya," kata Tanto usai rapat dengan Mendagri yang dilakukan secara virtual di ruang pintar, Senin (27/12/2021) lalu.

Selain itu, Tanto juga menyampaikan, jika Mendagri mengintruksikan kepada seluruh daerah agar disetiap fasilitas umum seperti tempat Mall, pantai, atau tempat wisata lainnya harus menggunakan aplikasi peduli lindungi. "Jika tidak diterapkan tentu akan ada teguran ringan sampai berat, bahkan bisa berujung pencabutan izinnya," terangnya.

"Kami harap ini bisa segera disosialisasikan oleh dinas pariwisata Pandeglang kepada semua pemilik tempat wisata,"sambungnya.

Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang Ramadani  mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke PHRI terkait penerapan aplikasi peduli lindungi, dan membuat spanduk untuk dipasang di tempat rekreasi. "Memang harus daftar jika ingin pakai peduli lindungi, tapi minimal petugas dipintu masuk harus memastikan pengunjung untuk menunjukan kartu vaksin," terangnya. (DSH)