Banten
Limbah PT. IMM Dituding Rusak Lingkungan

CIBEBER - Warga masyarakat Kampung Tegal Lumbu, Desa Warnasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak ajukan surat pernyataan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Indomitra Mulya (PT. IMM) yang berlokasi di Kampung Gamblok di desa kecamatan yang sama.
Masyarakat Tegal Lumbu menyatakan sikap keberatan dengan adanya kegiatan perusahaan PT. IMM yang membuat pencemaran lingkungan dan pencemaran udara karena diduga menggunakan bahan kimia.
Terganggunya Konservasi Sumber Mata Air Ciastam dan Cicalikeut yang selama ini digunakan masyarakat untuk air bersih dan irigasi perairan sawah, jadi pemicu masyarakat menuntut pertanggungjawaban dari aktifitas pengoperasian pabrik PT IMM untuk menghentikan pengolahan tersebut.
Menurut pengakuan masyarakat, sebetulnya kejadian seperti ini bukan hanya kali ini terjadi, namun masyarakat lebih banyak diam, padahal hal ini sudah meresahkan dan menganggu kenyamanan dan membahayakan kesehatan dilingkungan sekitar. Belum lagi pembuangan tanah sisa pengolahan yang dibuang ke sungai mengakibatkan aroma bau tidak sedap.
Tuntutan masyarakat tersebut dituangkan dan ditunjukan ke berbagai dinas terkait, adapun point tuntutannya yang pertama adalah menghentikan segala aktifitas pengoperasian pabrik PT. IMM yang berlokasi di Gamblok yang dapat mencemari sungai Ciastam dari hulu, kedua menuntut pertanggungjawaban dari pihak PT. IMM akibat dampak dari pencemaran lingkungan, ketiga PT. IMM harus memperbaiki kerusakan Sumber Mata Air Cicalikeut, mengingat mata air tersebut dipergunakan untuk air minum oleh masyarakat, keempat PT. IMM harus mempertanggung jawabkan AMDAL pembangunan pabrik baru yg berdampak ke wilayah Desa Wanasari dan Desa lainnya. (GEL)

- Jelang Pilkada, Gerindra Mulai Panaskan Mesin Partai
- Lumpuhkan Begal, Brigadir Novrizal Banjir Pujian
- Kerja Pansel Pejabat Eselon II Berakhir
- Karyawan Mayora Group Kembali Diberangkatkan Umroh Gratis
- Ratusan Guru Honorer Ancam Geruduk Kantor Dindik