Banten
LKM Artha Kertaraharja Pastikan Dana Stimulan COVID-19 Tersalurkan

TIGARAKSA, (JT) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT. LKM Artha Kerta Raharja (AKR), Kabupaten Tangerang, Edi Junaedi membantah pemberitaan bahwa pihaknya melakukan dugaan penyelewengan bantuan dana stimulan COVID-19 akhir tahun 2020 berupa pengurangan (Relaksasi) bunga sebesar Rp 2,7 miliar.
Hal tersebut disampaikannya Edi saat menggelar press converence dengan sejumlah awak media di ruang rapat gedung Cituis, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Edi mengaku, pihaknya sudah menyalurkan bantuan subsidi bunga kepada 1.169 nasabah yang memenuhi syarat sesuai petunjuk pelaksanaan program serta dilakukan verifikasi oleh tim Pemerintah Kabupaten Tangerang dari total 2.210 yang menjadi nasabah LKM AKR.
"Bantuan sudah disalurkan, memang hanya nasabah yang pembayarannya lancar yang dapat subsidi," kata Edi.
Edi menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan subsidi bunga dilakukan melalui transfer dari Bank BRI ke masing-masing langsung Virtual Account (VA) nasabah LKM AKR. Dirinya pun memastikan nilai bantuan tersebut seluruhnya telah masuk ke buku tabungan dengan nilai yang sama pada Virtual Account BRI dan tabungan nasabah. Namun saja pihaknya mengaku keterbatasan untuk melakukan sosialisasi secara langsung karena dalam masa pandemi COVID-19.
"Sudah dipastikan masuk ke buku rekening masing-masing, karena ini bukan bantuan tunai, mungkin nasabah belum tahu. Dan semua pencairan dilakukan di bulan Desember 2020 lalu," ujarnya.
Lanjutnya, tidak memungkinkan adanya penyimpangan penyaluran dana bantuan oleh pengurus maupun admin LKM AKR, pasalnya penarikan tabungan hanya bisa dilakukan oleh nasabah dan itupun untuk auto debet kewajiban angsuran.
"Kita (LKM AKR_red) gak mungkin bisa narik, karena buku tabungan yang pegang nasabahnya sendiri. Bisa ditunaikan, tapi kalau kreditnya udah lunas," paparnya.
Namun begitu menurut Edi pihaknya tidak memungkiri kemungkinan terjadinya penarikan fraud (kecurangan) di LKM AKR. Namun hingga saat ini dari hasil pengamatannya belum menemukannya. Semua sesuai mekanismes yang ditetapkan bupati sesuai juklak dan juknis yang ditetapkan Bupati melalui Perbup (Peraturan Bupati).
“Pengamatan kami tidak menemukan itu semua sesuai mekanismes yang ditetapkan Bupati sesuai juklak dan juknis yang ditetapkan bupati dalam Perbup,” pungkasnya. (AGM)

- BPBD Tangsel Evakuasi Sarang Tawon Yang Sempat Sengat Warga Hingga Demam
- Pemkab Tangerang Batasi Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Dasar dan Menengah 50 Persen
- Bupati Zaki Terima Penghargaan dari Menteri Agama RI
- Pengurus DPC PPP se Indonesia Dilantik Serntak Pekan Depan
- Komisari Bank Perkreditan Rakyat dan Mitra Kerta Raharja Dilantik