Banten
Lulusan SD di Kabupaten Tangerang Cuma Tertampung 50 Persen di SMP Negeri

TIGARAKSA - Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar memantau PPDB (Penerimaan Peserta Disik Baru) di SMP Negeri 3 Tigaraksa, Senin (1/7/2019).
Untuk memastikan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 di Kabupaten Tangerang terutama tingkat SMP berjalan lancar. Zaki mengunjungi dan meninjau langsung proses PPDB di SMP Negeri 3 Tigaraksa.
Zaki mengatakan, sejauh ini PPDB yang dilakukan di sejumlah titik di SMPN di Kabupaten Tangerang berjalan lancar. Animo Wali Murid sangat tinggi untuk menyekolahkan anaknya di SMPN 3 Tigaraksa dan sekolah-sekolah SMPN di Kabupaten Tangerang. Sehingga rasio lulusan SD tidak sebanding dengan jumlah siswa yang diterima di SMP Negeri.
"PPDB di SMPN 3 Tigaraksa berjalan lancar tidak ada kendala yang berarti. Adapun jumlah calon siswa yang mendaftar di SMPN kita sangat tinggi sehingga yang tertampung di sekolah-sekolah Negeri yang ada kurang lebih 50 persen saja," tutur Zaki.
Zaki menambahkan, kedepan kita rencanakan akan terus membangun sekolah-sekolah SMP Negeri baru terutama di wilayah yang jumlah populasi penduduknya tinggi. Karena dengan sistim zonasi seperti ini tentunya membuat kita untuk terus membangun sekolah dekat dengan masyarakat terutama wilayah padat.
Kepala Sekolah SMPN 3 Tigaraksa Agus Sasono mengatakan, di SMPN 3 Tigaraksa yang diterima sebanyak 256 siswa. Akan tetapi jumlah pendaftar sangat tinggi sekali. Bahkan dari subuh sudah banyak Wali Murid yang datang ke sekolah untuk mendaftar.
"Sesuai dengan Permendikbud No. 20 Tahun 2019 penerimaan siswa baru di SMP 3 dan seluruh SMPN di Kabupaten Tangerang menggunakan sisitem Zonasi, dengan kapasitas 80 persen Zonasi, 15 persen prestasi, dan 5 persen peripindahan," ucap Agus. (PUT)

- Pergantian Hari Jadi Kabupaten Tangerang Untuk Meluruskan Sejarah
- PPDB SMAN 11 Kabupaten Tangerang Diduga Ada Rerkayasa Data
- BPD Tak Punya Kewenangan Untuk Usulkan Pjs Kades
- Zaki Lakukan Ground Breaking Lokasi Argo Wisata
- Rayakan HUT Bhayangkara Ke-73, Polsek Pakuhaji Gelar Baksos