Banten
Manajemen PT Pemi Akan Dilaporkan ke Kejati Banten

BALARAJA - PT. PEMI yang berlokasi JL. Raya Serang KM.24 Balaraja Tangerang Banten dituding telah melakukan pembohongan publik. Pasalnya Penyedotan air irigasi oleh PT Pemi yang diduga untuk kebutuhan perusahaan, diakui sudah mendapat izin dari Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten.
Bahkan manajemen PT Pemi telah mengaku membayar retribusi air ke pemerintah Pemprov Banten sesuai tarif yang ditentukan. Dalam surat yang dikirim Hamdan Wahidin selaku HRGA-R Manager kepada seketariat LSM Government Monitoring pekan lalu, terungkap pembohongan publik ketika ketua LSM Government Monitoring Husnanto Daeng medatangi Dinas Sumber Aaya Air dan Pemukiman Provinsi Banten di Pusat Pemerintahan Privinsi Banten (KP3B), di Serang.
Kasi Data pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Ambarwati menjelaskan, perizinan pemanfaatan penyedotan air irigasi oleh PT Pemi memang sebelumnya ada dari Dinas Sumber daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten. Tapi izin itu masa berlakunya sudah habis semenjak Januari 2015.
"Dulu memang ada mas tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Sejak Januari 2015 tahun kemaren dan sudah dicabut. Kami sudah mengarahkan ke kementrian PU, kalau bayar ristribusi juga bukan ke Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman, tapi ke Samsat Balaraja, kerena masuk PAD Kabupaten Tangerang. Isi surat dari PT pemi yang dikirim ke kantor LSM semua itu tidak betul," ujar Ambarwati.
Pembohongan publik juga terungkap saat LSM GM mendatangi PT Pemi untuk melihat secara jelas izin pemanfatan air yang diduga untuk kebutuhan perusahaan. Imrom dan Dani selaku perwakilan dari menejeman PT Pemi, saat di temui tidak bisa menunjukan izin pemanfaatan air tersebut. Dimana pengakuan tersebut tidak sesuai dengan surat yang diterima oleh sekretaris LSM GM. Dalam surat tertanggal 8 Agustus 2016, yang ditandatangani langsung oleh Hamdan Wahidin selaku HRGA-R yang menyatakan izin tersebut ada.
Menyikapi hal pembohongan publik yang di lakukan PT Pemi dan belum memilik izin dalam memanfatan air irigasi, Daeng akan melaporkan ke Kejati Banten. "Kita akan melaporkan ke Kejati dalam waktu dekat," ungkapnya. (man)

- Margaretta Tewas Dipukul Sodet Oleh Bibinya
- DisnaKer Panggil PT. Chinli Terkait Pemecatan Sepihak
- Marwan Hakim Resmi Pimpin GP Ansor Kecamatan Mauk
- Kader PDI Perjuangan Hijrah ke Partai Nasdem
- Hermansyah Lepas Kontingen PON 19 Asal Kabupaten Tangerang