Nasional

Pecat Karyawan Sepihak dan Mangkir dari Proses Tripartit

Mangkir Dari Proses Tripartit, Distributor Bir Hitam Guinness Wajib Bayar Setengah Milyar Lebih

Administrator | Selasa, 19 Januari 2021

JAKARTA, (JT) - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Arministrasi Jakarta Utara menganjurkan perusahaan distributor bir hitam terbesar di Indonesia membayar upah dan pesangon karyawan yang dipecat sepihak. Jika anjuran ini diabaikan oleh PT Esham Dima Mandiri, maka kuasa hukum para mantan karyawan siap gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kuasa hukum para mantan karyawan Celvin Theys dari Ibro & Partner Law Firm mengungkapkan, sebelumnya kuasa hukum mengajukan sidang tripartit ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Arministrasi Jakarta Utara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Direktur Utama Utama PT Esham Dima Mandiri Irman tetap mangkir dari panggilan sidang tripartit.

Seiring berjalannya waktu, maka Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Arministrasi Jakarta Utara mengeluarkan putusan dengan Nomor :36/-1.835.3 sifat penting perihal anjuran yang ditunjukkan kepada Pimpinan PT Esham Dima Mandiri selaku tergugat dan kepada Devy Mathias Teja Sukomono selaku penggungat.

"Karena pihak PT Esham Dima Mandiri mengabaikan undangan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Arministrasi Jakarta Utara dan sesuai bukti-bukti yang kami ajukan maka keluarlah surat anjuran ini," terang Celvin kepada jurnaltangerang.co, saat ditemui di kantor Ibro Building, Citra Raya, Jalan Maissonette Boulevard, BizStreet, No. 05/95, Ciakar, Panongan, Tangerang, Banten.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Arministrasi Jakarta Utara Gatot S Widagdo dan Mediator Hubungan Industrial Ratnaningsih Aspriyatin tertanggal 5 Januari 2021 ini, PT Esham Dima Mendiri selaku distributor bir hitam merk guinness yang berafiliasi ke Diageo plc ini wajib membayar Pesangon dan lain-lain senilai Rp 175.793.275 kepada Devi Mathias Tejo Sukmono.

Tak hanya itu, menurut Celvin, di hari yang sama Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Arministrasi Jakarta Utara juga mengeluarkan surat Nomor 38/-1.835.3 yang ditunjukkan kepada PT Esham Dima Mandiri selaku tergugat dan Hady Susanto selaku penggugat. Dalam anjurannya PT Esham Dima Mandiri wajib membayar pesangon dan lain-lain senilai Rp 311.415.892 kepada saudara Hady Susanto.

Masih di tanggal yang sama, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Arministrasi Jakarta Utara juga mengeluarkan surat Nomor 14/-1.835.3 yang ditunjukkan kepada PT. Esham Dima Mandiri dan Muhamad Sodikin. Dalam putusannya PT. Esham Dima Mandiri diajurkan untuk membayar pesangon dan lain-lain senilai Rp 174.320.151 kepada saudara Muhamad Sodikin.

Sedangkan pada tanggal 6 Januari 2021 Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Arministrasi Jakarta Utara mengeluarkan surat Nomor 48/-1.835.3 sifat penting perihal anjuran yang ditunjukan kepada PT. Esham Dima Mandiri selaku tergugat dan Valonia Octavia selaku penggugat. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Arministrasi Jakarta Utara dan Mediator Hubungan Industrial Ratnaningsih Aspriyatin ini, PT. Esham Dima Mandiri dianjurkan membayar pesangon dan lain-lain sebesar Rp 153.320.657 kepada Valonia Octavia.

"Satu mantan karyawan lagi sedang proses di Surabaya. Total pesangon dan uang lain-lain yang harus dibayar PT Esham Dima Mandiri jika dikabulkan dan diberikan anjuran seperti yang di Jakarta maka totalnya jika digabungkan bisa mencapai Rp1 miliar lebih," ujar Celvin.

Advokat Indra Jaya Mulia dari Ibro & Partner Law Firm, selaku kuasa hukum para mantan karyawan PT. Esham Dima Mandiri menambahkan, pihakya masih menunggu itikad baik dari perusahaan distributor terbesar di Indonesia dengan Produk-Produk unggul seperti Bir Hitam Guinness, Minuman Teh Kemasan Pokka dan lain ini. Pihak kuasa hukum masih memberi waktu hingga pekan depan.

Menurut Indra Mulia, pihakya sudah berupaya menempuh jalur musyawarah melalui langkah Bipartit sesuai undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun upaya tersebut tidak digubris oleh Irman selaku Direktur Utama PT. Esham Dima Mandiri. Kemudian pihaknya juga telah menempuh jalur tripartit melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Arministrasi Jakarta Utara. Namun lagi-lagi PT. Esham Dima Mandiri tidak menggubris panggilan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Arministrasi Jakarta Utara, hingga keluar anjuran dari Pemerintah tersebut di atas. 

"Jika sampai pekan depan tidak ada itikad baik dari PT. Esham Dima Mandiri, terpaksa akan kami ajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Ini upaya kami terakhir karena pihak perusahaan sudah tidak menghargai proses hukum dan  aturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Kami yakin sekali kalau nanti di PHI, PT. Esham Dima Mandiri pasti tidak akan berani mangkir lagi, saya yakin itu, mereka pasti datang, minimal kuasa hukumnya" tegas Indra. 
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT Esham Dima Mandiri Irman belum mau menjawab pertanyaan wartawan seputar perselisihan hubungan industrial ini. Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak menjawab. Bahkan pesan whatsapp yang dikirim wartawan juga tidak adad balasan. (PUT)