HUKRIM
Mangkir Sebulan, Polisi Akan Diberhentikan Secara Tidak Hormat

TIGARAKSA - Bagi anggota polisi yang mangkir kerja selama 30 hari lebih, akan diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu dikatakan Kapolres Kota Tangerang, AKBP Sabilul Alif kepada para awak media, usai apel pagi dan pemberian penghargaan bagi babinkamtibmas Jayanti.
"Ya, selama 30 hari berturut-turut tidak masuk, anggota akan direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," jelasnya.
Lanjutnya, bila ada hal yang lain seperti sebelumnya telah melaksanakan tugas dengan baik, akan ada kebijakan untuk dilakukan pembinaan. Namun, bila sudah diberikan kesempatan pembinaan tapi anggota melanggar kembali akan dilakukan PTDH.
Sementara itu, Kasi Provos Polresta Tangerang AKP H. Agus Herudin menambahkan, kami hanya memberikan rekomendasi, untuk pelaksanaan ialah ankum tertinggi yakni Kapolda.
"Sebelum dilakukan sidang kita wanjak terlebih dahulu, setelah itu baru kita sidangkan dan putusannya baru kita ambil. Tapi bukan mutlak Kapolres yang melakukan PTDH," paparnya.
Dalam hal ini, kata Agus, peraturannya memang benar yang dikatakan Kapolres, seperti yang tertuang pada Pasal 21 ayat 3 E ialah sanksi pelanggaran administratif, rekomendasi berupa PTDH. Yang meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut.
"Anggota yang melanggar kode etik profesi, yakni mangkir kerja selama 30 hari lebih, serta tiga kali sidang kode etik, akan dilakukan PTDH," pungkasnya. (IRB)

- BLK Jayanti Belum Cover Seluruh Pencaker Kabupaten Tangerang
- Desa Pasir Muncang Siap Bentuk BUMDes
- 5 Parpol Sodorkan Iskandar Mirsad Dampingi Zaki
- Kejar Target, PDAM Tawarkan Sambungan Baru Door to Door
- Pengelola Kelas Jauh STMIK Triguna Utama Akui Tilep Uang Mahasiswa