Banten

Membangun Keluarga Bahagia Harus Dimulai Dari Usia Pernikahan Yang Matang

Administrator | Jumat, 29 Maret 2019

Anggota Komisi IX DPR RI H. Irgan Chairul Mahfiz saat memberikan bantuan usai sosialisasi dan advokasi kependudukan di Kecamatan Sukadiri.

SUKADIRI - Anggota DPR RI Fraksi PPP H. Irghan Chaerul Mahfiz bersama BKKBN terus menggalakan sosialisi advokasi kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Sosialisasi Kali ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sukadiri, Kamis (28/03/2019).

H.Irghan Chaerul Mahfiz mengungkapkan, masyarakat, khususnya warga Sukadiri agar bisa mengatur jarak kelahiran dari anak pertama ke anak ke dua minimal dengan jarak lima tahun.

"Agar terciptanya keluarga yang bahagia dan sejahtera maka perlu adanya jarak kelahiran antara anak pertama dan anak yang ke dua. Selain itu juga dalam usia pernikahan harus ada selisih usia dengan jarak lima tahun," ujar Irgan. 

Lebih jauh ia menjelaskan, jarak kelahiran dan jarak usia pernikahan harus ada selisih lima tahun. Hal ini dilakukan guna menciptakan keluarga yang terencana dan baik bagi masa depan. Di dalam pernikahan yang baik disebut sudah matang apa bila pada si perempuan sudah menginjak usia 21 tahun dan laki-laki usia 25 Tahun.

"Pernikahan yang matang itu apa bila usia si laki-laki 25 tahun dan si perempuan 21 tahun," kata Irgan.

Menurutnya, pernikahan dibawah Umur khawatir tidak bisa mendidik anak dengan baik. Di usia tersebut masih labil dan gampang emosi.

"Saya tidak ingin ada perceraian yang tinggi akibat banyaknya pernikahan di usia dini. Kalau perlu perinakahan itu harus langgeng, dan generasi berencana harus mengatakan tidak pada narkoba," pungkasnya. 

Camat Sukadiri H. Abdullah mengucapkan, terima kasih kepada rombongan BKKBN Propinsi Banten dan anggota DPR RI Komisi IX yang telah berkunjung ke Kecamatan Sukadiri. Dengan ada nya Sosialisasi keluarga berencana ini, mudah-mudahan masyarakat Sukadiri menjadi lebih tau dan lebih jelas dalam program pemerintah dua anak cukup.

"Saya berharap dengan adanya program ini masyarakat Sukadiri bisa paham akan dampak pernikahan di usia dini. Sebab yang benar seharusnya pernikahan itu perempuan usia 21 tahun dan laki-laki usia 25 tahun agar lebih matang dan dewasa dalam mengarungi rumah tangga," tukasnya. (PUT)