Figur

Menjalankan Ibadah Puasa di Tengah Wabah Corona

Administrator | Senin, 27 April 2020

Oleh : DR. H. Hasanudin Sn,. M.Si,. MM.Pd

Marhaban Ya Ramadhan...

Setiap umat Islam di muka bumi ini, diwajibkan berpuasa di Bulan suci Ramadhan. Hal itu diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur'an Suat Al-Baqarah Ayat 183 : yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn.

Yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Namun bulan suci Ramadhan kali ini sedikit berbeda. Karena hampir di seluruh muka bumi ini sedang terjadi wabah corona virus disease (Covid-19). Akan tetapi sebagai umat muslim, kita tetap harus meningkatkan ibadah. Marhaban Ya Ramadhan,
Ramadhan adalah bulan yang sangat dimulyakan oleh Allah SWT, karena di dalamnya mengandung hikmah yang cukup besar. Bagi orang Islam yang melakukan amal shaleh akan dilipat gandakan menjadi sepuluh kali lipat segala amal perbuatannya. Sehingga tidak sedikit orang yang melakukan shodakoh infaq dan lain sebagainya, yang dilakukan di bulan Ramadhan.

Dalam Bulan Suci Ramadhan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah walau dalam kondisi apapun, sekalipun dalam situasi pandemi Covid 19. Umat Islam tidak boleh meninggalkan puasa karena puasa termasuk salah satu rukun Islam. Apabila rukun tidak dikerjakan maka bisa batal dengan sendirinya Islamnya na'udubillah. Perintah puasa di bulan Ramadhan telah dijelaskan dalam surat Al-Baqoroh ayat 183 seperti tertulis di atas.

Sementara orang-orang yang boleh untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan telah ditentukan dalam Al-Qur'an yakni diantaranya (1) orang yang sakit dan apabila dibawa berpuasa akan bertambah sakitnya (sesuai keterangan dokter).
(2) Orang yang sedang bepergian jauh dalam ilmu fiqih dikatakan kurang lebih jauhnya 85 km.

Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran yang artinya : "Barang siapa yang sakit atau sedang bepergian jauh maka boleh menunda puasanya tetapi wajib membayar qodho dihari lain". Yakni dihari setelah selasai bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan, maka dengan demikian kita selaku umat islam yang saat ini ada dalam kondisi wabah pandemi Covid 19 tetap diwajibkan puasa Ramadhan.

Bedasarkan Fatwa Majelsi Ulama Indonesia (MUI) tak ada yang berbeda dengan tata cara pelaksanaan ibadah puasa Ramadan di tengah wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Masyarakat harus tetap menjalankan puasa sebagaimana biasanya.

Hanya saja, untuk menghindari terjadinya penyebaran wabah covid-19 semakin meluas, masyarakat harus tetap menjaga kesehatan dan sosial distancing. Dengan kata lain, masyarakat dapat menjalankan solat berjamaah di rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Mudah-mudahan wabah covid-19 ini cepat berlalu dari bumi pertiwi Indonesia. Dan semoga kita semua dikuatkan iman islamnya ila ahir hayat dan dijauhkan dari berbagai mara bahaya. Amin...Amin...Amin

Penulis adalah Ketua Yayasan Nailul Authar, Serang, Banten.