HUKRIM

Mery Anastasia, Sang Pembunuh Penghuni Ruko Cemara Didakwa Pasal Berlapis

Administrator | Rabu, 05 Januari 2022

TANGERANG, (JT) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menggelar sidang perdana terdakwa Mery Anastasia (30), pelaku pembunuhan terhadap keluarga penghuni ruko di Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (4/1/2022).

Sidang yang dipimpin Sih Yuliarti selaku ketua majelis hakim dengan hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinan Markus itu diikuti terdakwa secara virtual, karena terdakwa Mery sedang mengandung dan menjalani persidangan dari ruang Lapas Wanita Tangerang. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fachri yang membacakan dakwaan menyebutkan bahwa Mery Anastasia selaku terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, terkait pasal pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

"Terdakwa kami dakwaan dengan pasal alternatif, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP. Kalau bicara unsur kesengajaan ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan, kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel, Dapot Dariarma. 

Azmi Syahputra selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan, tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut. 

"Kami tidak akan mengenakan eksepsi, kami akan menggunakan asas peradilan yang cepat dan sederhana untuk mempermudah persoalan ini, untuk melihat spektrum kasusnya seperti apa," kata kuasa hukum terdakwa Azmi Syahputra di luar persidangan. (HAN)