HUKRIM

Miliki Narkoba 0,46 gram, BS Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan

Administrator | Kamis, 10 Oktober 2019

SERPONG - BS alias BD (36) seorang karyawan swasta yang tinggal di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang, Polda Banten. BSd ditangkap lantaran memiliki Narkoba jenis Sabu.

"Ya, Alhamdulillah saudara BS berhasil kita amankan di rumahnya wilayah Cibodas, Tangerang, tanpa ada perlawanan dari dirinya," terang M Sabilul Alif, Kapolresta Tangerang Rabu (9/10/2019). 

Kapolresta Tangerang menjelaskan, BS diringkus berkat adanya bantuan informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya penyalahgunaan Narkoba jenis Narkoba di lokasi tersebut. Selain itu penangkan didasarkan pada laporan Kepolisian nomor : LP/250/A/X/RES.4.2/Resta.Tng. Tanggal : 06 Oktober 2019. "Saat kita lakukan penggledahan terhadap tersangka BS, Polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang dimasukan kedalam plastik Bubble Warp warna putih yang isinya Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,46 Gram. Terus, 1 buah Pipet kaca yang dibungkus dengan alumuniumpoil," terang Sabilul . 

Atas perbuatannya, BS akan dikenakan pasal 127 UU No 35 th 2019 atau pasal 112 ayat (1) JO 132 ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Kini, Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polresta Tangerang, guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi L SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu Kepolisian dalam memberantas Narkoba, yaitu dengan cara melaporkan kekantor Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak dan awasi rumah kontrakan yang begitu rawan untuk dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba.(MAN)