Banten
Miliki Sabu, Pria Brewok Dibekuk

TIGARAKSA - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tangerang kembali menangkap pria berinisial FH (43).Â
Pria brewokan ini ditangkap karena miliki empat bungkus sabu yang dibungkus kertas timah rokok.
FH yang tinggal di  kontrakan jalan untung Suropati, Cimone Jaya Kota Tangerang ini mengaku, barang haram tersebut dibeli dari rekannya. Untuk mempertanggung jawabakan perbuatanya, FH harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polresta Tangerang.
Kasatnarkoba Polresta Tangerang kompol sukardi mengatakan, Â penangkapan pelaku tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. "Pelaku sudah diamankan petugas berikut barang bukti berupa empat plastik klip,"ujarnya
Polresta Tangerang sambung Sukardi saat ini tengah berupaya menekan  peredaran narkoba, karena peredaran narkoba sudah meresahkan masyarakat, pelaku akan dijerat dengan dijerat pasal 112 UU No 35 tahun dengan ancaman 4 tahun penjara."kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya," katanya. (day)

- Curanmor Terekam Kamera Pengintai
- Memudarnya Nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi
- BPMPPD Tegur Kades Tegal Kunir Kidul
- Lomba Karya Jurnalistik 2016 Digelar
- Pemkab Tangerang Gelar Diklat Arsiparis