Banten

Oknum Dishbub Pungli Sopir Truk

Administrator | Kamis, 31 Maret 2016

TIGARAKSA - Gara-gara surat KIR habis masa berlakunya, oknum Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara mobil truk yang melintas di jalan raya Munjul-Adiyasa. Meski ada larangan dari Bupati tentang  pungli, namun oknum pegawai Dishub tidak menggubrisnya, terbukti dengan maraknya pungutan di jalan oleh oknum berseragam ini. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungli ini bermula saat Toha Samdudin, sekitar pukul 13.25 WIB, Kamis (30/3/2016) lalu, bermaksdud hendak mengantarkan pesanan order banan matrial berupa batu kali dari Citeras ke Tigaraksa. Saat melintas di jalan Raya Munjul-Adiyasa, Toha dan tiga rekan sopirnya diberhentikan oleh dua  oknum Dishub berinisial (STR) dan (MRZ). Saat ditanya KIR Toha mengaku bahwa KIR kendaraan yang dikemudikannya sudah tidak berlaku. Namun dua oknum Dishub langsung meminta sejumlah uang kepada Toha sebesar Rp200ribu. 

"Saya merasa bersalah karena KIR tidak diurus dan siap ditilang. Namun petugas Dishub memaksa meminta uang sebesar Rp 200ribu kepada saya," tuturnya. 

Sementara Kasi Wasdal Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Dani Wardana mengaku terkejut adanya anggota Dishub yang mencoba melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan pungli di jalan. Secara aturan, anggota  Dishub yang melakukan operasi di jalan harus memiliki surat perintah (SP) dari pimpinan. Dani berjanji akan segera memberikan sanksi tegas kepada dua oknum anggota Dishub tersebut. 

"Saya sudah diperintahkan pak Kadishub untuk memanggil kedua oknum yang diduga melakukan pungli ini. Secepatnya akan diberikan sanksi agar ada efek jera dan tidak mengulangi kembali perbuatan yang mencoreng nama lembaga Dishub," ujarnya. (day)