Banten

OPH Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Kejari Kabupaten Tangerang

Administrator | Selasa, 12 November 2019

Ketua OPH Situmeang menunjukkan surat laporan dana desa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

TIGARAKSA, (JT) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Senin (11/11/2019). Laporan yang disampaikan Organisasi Penimbang Hukum (OPH) Situmeang ini, atas dugaan pelaksanaan program desa yang tidak sesuai prosedur. 

“Laporan ini merupakan tindak lanjut dari temuan kami di lapangan, yang mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan program yang menggunakan dana desa,” ucap Anri Situmeang, Ketua OPH usai menyampaikan laporan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. 

Lebih jauh dia menerangkan, dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut, dalam pelaksanaan program yang menggunakan dana desa hampir Rp 1 Miliar lebih per desa itu dilakukan oleh pihak ketiga berbentuk perusahaan profit oriented. 

“Dugaan penyimpangannya sangat jelas, karena dalam Peraturan Menteri Desa nomor 16 Tahun 2018 tentang pemanfaatan dana desa, seharusnya dikerjakan secara swakelola. Namun pada kenyataannya, dikelola oleh pihak ketiga. Bahkan anggaran hampir sebesar Rp 17 miliar lebih dikelola oleh pihak ketiga tanpa melalui mekanisme lelang.  

"Dana sebesar Rp17 miliar lebih itu, merupakan hasi patungan 246 desa dengan modus pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM), pengadaan buku dan pengadaan jasa konsultan dengan nilai masing-masing desa mencapai Rp 70 juta," paparnya. 

Anri mencontohkan, seperti pada salah satu program, pengadaan perpustakaan desa yang menunjuk CV. Digta Media dengan nilai Rp 10 juta per desa. Uniknya program ini dilaksanakan serentak oleh 246 desa se Kabupaten Tangerang dengan menunjuk satu perusahaan. Pada praktiknya perpusatakaan desa ini juga kurang efektif. Demikian juga untuk jasa konsultan dan jasa bimbingan teknis yang dilaksanakan secara serentak oleh satu perusahaan atau lembaga yang ditunjuk.
 
"Jika secara aturan anggaran desa harus dilaksanakan secara swakelola, namun pada kenyataanya ada oknum yang bermain untuk menunjuk satu, dua atau tiga perusahaan tertentu. Pihak desa hanya disodorkan form kerjasama dengan pihak ke tiga untuk ditandatangani. Ini jelas ada kejanggalan," tegasnya. 

Salah satu kepala desa yang enggan menyebutkan identitasnya membenarkan, jika untuk pelaksanaan program bimbingan teknis, pengadaan buku perpustakaan dan penunjukan jasa konsultan sudah diatur sedemikian rupa oleh pegawai DPMPD Kabupaten Tangerang. Pihak desa hanya menandatangani surat pernyataan kerjasama dan membuat pernyataan transfer autodebet melalui bank BJB ke beberapa rekening yang sudah ditentukan.

"Kami cuma disodorkan form untuk ditandatangani. Bahwa desa kami siap menjalankan bimtek, pengadaan perpusatakaan dan jasa konsultan. Anggarannya langsung ditransfer dari BJB ke rekening penerima berdasarkan tandatangan kepala desa," tandasnya. (PUT)