Banten

Para Camat se Kabupaten Tangerang Bakal Perketat Pegawasan PSBB Sesi II

Administrator | Rabu, 29 April 2020

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar saat memantau cek point pada pelaksanaan PSBB sesi pertama.

TIGARAKSA, (JT) - Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sesi dua akan dimulai, pukul 00.01 WIB, Sabtu (2/5/2020). Rencana ini disambut baik oleh para camat se Kabupaten Tangerang.

Camat Sepatan, Dadang Sudrajat sangat menyambut baik rencana penerapan PSBB sesi dua di Kabupaten Tangerang untuk pencegahan covid-19 yang semakin masif di masyarakat.

Apa yang disampikan Bupati Tangerang pada Rakor dan Evaluasi pelaksanaan PSBB sesi pertama, Selasa (28/4) kemarin, PSBB sesi dua lebih ke penindakan hukum yang humanis yang membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar.

“Sangat setuju apa yang disampaikan pak Bupati, PSBB sesi dua lebih ke penindakan atas pelanggaran. Kalau pada PSBB sesi pertama lebih ke edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Dadang.

Dadang melanjutkan, dalah hal ini Kecamatan Sepatan sangat mendukung dengan keputusan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar guna memberikan penyadaran akan pentingnya PSBB. Ini untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dari orang lain.

“Saya sangat yakin penanganan covid-19 akan segera teratasi asalkan ditaati secara disiplin. Bukan tidak mungkin jika penularan Covid-19 akan menurun dalam waktu yang cepat sesuai jangka waktu PSBB,” kata Dadang.

Secara terpisah Camat Kelapa Dua Prima Saras Puspa, juga setuju dilakukan penerapan PSBB sesi dua, perlu ada sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar. Apa lagi kata Prima, wilayahnya merupakan zona merah wabah covid-19. Kecamatan Kelapa Dua urutan pertama dalam sebaran wabah corona di setiap kecamatan.

“Saya harap ada penerapan pemberian sanksi bagi yang melanggar PSSB pada sesi dua. Karena saat patroli di lapangan banyak sekali pelanggaran yang terjadi. Masyarakat masih banyak berkumpul dan keluar rumah. Artinya kesadaran masyarakat masih rendah,” kata Prima

Camat Kelapa Dua juga meminta bantuan kepada Bupati Tangerang agar bisa meminjamkan mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja. Mengingat mobil patroli yang dimiliki Kecamatan Kelapa Dua hanya satu, untuk mengcover wilayah Kelapa Dua yang sangat padat penduduk.

“Kalau bisa kami minta pinjamkan mobil Satpol PP kecamatan lain yang tidak termasuk zona merah covid-19. Ini sangat penting untuk melakukan patroli,” ujarnya.

Data Covid-19 di Kecamatan Kelapa Dua sampai tanggal 28 April 2020 sudah mencapai 256 kasus. Terdiri dari ODP 54 proses pemantauan, sembuh 104; PDP 56, sembuh 8 meninggal 6; konfirmasi positif 17, meninggal 2.

Camat Pagedangan H Dadan Gandana menambahkan, rencana penerapan PSBB sesi dua, ia sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Bupati Tangerang. Ini demi pencegahan penyebaran virus coronan di Kabuaten Tangerang.

“PSBB sesi dua perlu ada sanksi tegas bagi yang tidak memathui PSBB. Pada PSBB sesi pertama masih banyak masyarakat yang melanggar, masih banyak yang berkumpul dan keluar rumah,” kata Dadan. (PUT)