Banten

Pedagang di Tangsel Belum Patuhi Perwal Tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Administrator | Senin, 16 Januari 2023

CIPUTAT, (JT) - Penggunaan kantung plastik sekali pakai pada kegiatan perdagangan eceran di Kota Tangerang Selatan, belum benar-benar ditaati pelaku usaha. Mereka masih menyediakan dan memberikan kantung plastik berbahan polimer kepada setiap pembeli barang dagangannya. Kecuali, untuk toko-toko ritel modern, supermarket dan minimarket, yang telah mematuhi aturan pengurangan plastik sekali pakai, pada kegiatan usahanya. 

Sebelumnya, Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik resmi diterbitkan pada 3 Agustus 2022 lalu. Perwal tersebut, merupakan turunan dari Perda nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. 

Aan, penjual ikan kering di pasar modern BSD, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, mengaku tidak mengetahui adanya pelarangan penggunaan kantung plastik sekali pakai berdasarkan Perwal nomor 83 Tahun 2022. 

“Belum ada sosialisasi soal ini (larangan plastik) ke kami,” terang dia.

Saat ini, pihaknya mengaku masih menggunakan, memberikan dan menjual-belikan plastik kantung sekali pakai kepada para pelanggannya. 

“Masih pakai kantung plastik, kadang-kadang kita jual belikan juga,” terang pria 63 tahun itu. 

Sementara pedagang sayur-mayur di pasar yang sama, Rizal, mengaku sebenarnya setuju dengan larangan penggunaan plastik kantung sekali pakai dalam setiap transaksi usahanya. Namun, jika plastik sekali pakai itu dilarang pembeli bahan sayur-mayur di lapak usahanya akan diberikan kantung seperti apa kalau pembelinya tidak membawa kantung belanja sendiri. 

“Kalau saya setuju beralih, tapi gantinya apa selain plastik. Kurang praktis saja kalau selain plastik,” terang Rizal. 

Pantauan di pasar modern BSD, sebagian konsumen telah menyiapkan keranjang ataupun kantung belanja ramah lingkungan untuk digunakan membawa barang-barang belanjaan. 

Sementara, dalam draf Perwal pengurangan plastik Pemerintah Kota Tangsel, akan memberikan insentif kepada pelaku usaha patuh dan menaati perwal tersebut. Sebaliknya, para pelaku usaha yang belum menaati aturan pengurangan sampah plastik akan di sanksi mulai dari teguran secara lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha. (HAN)