Banten
Pekan Depan Kejari Perika Pejabat Dinas Kelautan

TIGARAKSA - Kejaksaan Negeri Tigaraksa berencana memanggil pejabat pelaksana teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan pekan depan. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengumpulkan data terkait dugaan korupsi pada proyek pemagaran dan pembuatan tambak percontohan.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Fajar Konsultan ini menelan anggaran sebesar Rp4,9 miliar dengan dua kegiatan, yakni pemagaran dan pembuatan tambak. Kejari Tigaraksa mencium adanya kejanggalan pada proses pemagaran dan pembuatan tambak tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Tigaraksa Faisol mengatakan, pekan depan pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) inisial (JS) akan diperiksa sebagai saksi. Setelah itu baru kejari akan memanggil saksi lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
"Kami agendakan pekan depan PPTK akan diperiksa sebagai saksi dalam proyek pembuatan tambak dan pemagaran tambak," ujar Faisol, kepada jurnaltangerang.com, Rabu (30/3/2016).
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan negeri Tigaraksa mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pada proyek pemagaran tambak ikan yang berlokasi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar dari APBD 2015 itu telah di cut off oleh dinas terkait.
Proyek ini muncul atas usulan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tangerang tahun 2014 silam. Proyek yang dikerjakan oleh PT Fajar Konsultan, tercium adanya kejanggalan dan terindikasi terjadi korupsi yang merugikan keuangan negara. (day)

- Banten Harus Dipimpin Orang Tua
- Pepsi Desak Kejaksaan Usut Penyimpangan Dana Desa
- Mantan Penasehat KPK Hadiri Musrenbang
- Hari Ini Pertamax dan Pertalite Turun
- Kejari Selidiki Proyek Pemagaran Tambak Ikan