HUKRIM
Pelaku Penjambretan HP Menggunakan Celurit Dibekuk Polisi

TANGERANG, (JT) - Setelah belasan hari buron, Jengit (20), pelaku jambret bersenjata tajam yang merampas paksa handphone milik Cristian, pedagang pecel lele di jalan Eretan 1, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Minggu (25/12/2022) lalu, akhirnya dibekuk unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menerangkan bahwa peristiwa perampasan handphone milik korban itu sekitar pukul 04.30 WIB selepas korban selesai berjualan pecel lele.
“Pelaku A alias Jengit ditangkap setelah 18 hari melarikan diri setelah merampas handphone milik korban penjual pecel lele. Pelaku dalam aksinya melukai pedagang pecel lele dengan senjata celurit yang dia bawa,” terang Kapolres dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).
Ketika diamankan, pelaku Jengit, sedang berada di kawasan Pergudangan, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Polisi menyita sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu buah handphone, tas selempang dan sebilah celurit.
"Pelaku kita amankan di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang tepatnya di kawasan Pergudangan 2000 Blok A28. Kini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Zain.
Karena perbuatannya itu, Jengit, dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (HAN)

- Pendamping Desa Siap Diterjunkan
- ‪Plt Sekda Bantah Ada Kenaikan Dana Hibah
- Pendapatan BPHTB Terus Meningkat
- ‪Koalisi LSM Ganjar Airin-Ben Penghargaan Smart Leader & People
- Warga Sodong Sukseskan MTQ Tigaraksa