Banten
Pembakaran Limbah Aluminium Diprotes Warga

CURUG - Pembakaran limbah aluminium di Kampung Cukang Galih RT 001/04 Desa Cukang Galih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten sangat merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan warga.
Pembakaran aluminium milik Haji Jajuli dan Ramhendra yang berlokasi di Desa Cukang Galih tidak mengantongi perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu lokasi pembakaran juga diduga melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Dimana setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib menyediakan sarana dan prasarana pengolah limbah dari intansi terkait.
Bagi pemilik perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan hidup, dapat diancam pidana 1 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pperlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hasil pembakaran aluminium di lapak milik Haji Jajuli dan Ramhendra ini menurut informasi perhari menghasilkan kurang lebih puluhan batangan. Alumunium hasil pembakaran itu kemudian dikirim ke luar daerah.
Sekretaris LSM Government Monitoring Herman mengatakan, Badan Pengelolaan Lingungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Tangerang seharusnya tidak berdiam diri melihat pelanggaran pengelolan limbah B3 ini. Karena kalau dibiarkan, pelanggaran hukum yang dilakukan akan semakin banyak. Saat ini, di Kampung Cukang Galih RT 001/04 Desa Cukang Galih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang sudah berjamur pengelolaan limbah B3.
"Banyak warga menderita penyakit pernafasan, seperti penyakit paru-paru dan asma. Baik anak-anak maupun orang tua,” ujarnya kepada jurnaltangerang.com.
Ia berharap Pemkab Tangerang dan kecamatan mendengar aspirasi warga. Selama ini warga sudah tidak tahan dengan pencemaran dan polusi udara yang ditimbulkan akibat pengelolaan limbah B3. “Namun sampai hari ini pembakaran aluminium belum ada tindakan dari dinas terkait," ungkapnya. (man)

- Camat Kresek Tidak Tahu Ada Kandang Sapi Cemari Lingkungan
- Pejabat Senior Layak Jabat Sekda
- Semua Proyek PL di Cikupa Tidak Diuji Mutu
- Ratusan Perusahaan Terancam Dipidanakan
- Minim Sosialisasi, Warga Tak Hapal Jadwal Pilgub Banten