Banten

Pembebasan Jalan Tigaraksa-Cibadak Terkendala Surat

Administrator | Rabu, 17 Januari 2018

TIGARAKSA - Puluhan bidang lahan hingga saat ini belum bisa dibebaskan untuk pelebaran jalan Tigaraksa-Cibadak. Lahan di Desa Pasir Nangka dan Pasir Bolang dan Cibadak itu belum bisa dibayar lantaran masih menungu surat-surat bukti kepemilikan.

Kasi Pertanahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengungkapkan, pembebasan lahan untuk pelebaran jalan raya Tigaraksa-Cibadak ini ditargetkan kelar tahun ini. Tahun 2017, DPPP sudah membebaskan ratusan titik untuk pelebaran tersebut. Hanya saja asih ada beberapa lahan yang belum dibayar lantaran bukti kepemilikannya belum lengkap.

"Ada beberapa bidang lahan yang belum bisa dibayar karena belum ada bukti kepemilikannya. Belum lagi ada beberapa bidan lahan yang pemiliknya orang tidak tinggal di Tangerang, jadi masih kesulitan," ujar Dadan kepada jurnaltangerang.co.

Saati ini DPPP Kabupaten Tangerang terus menyelesaikan administrasi kepemilikan lahan agar lahan yang terkena pelebaran jalan dapat segera dibayar. Terutama lahan-lahan yang pemiliknya orang luar Tangerang.

"Bagi yang berkasnya sudah lengkap tentu akan segara dilakukan pencairan," terangnya.

Disinggung soal harga menurut Dadan, lahan disepanjang jalan raya Tigaraksa-Ciabadak ini berbeda-beda mulai kisaran 2 juta hingga 3 jutaan rupiah. Perbedaan harga tanah ini dilihat dari lokasi dan dari bukti pemeilikan. "Ya tentu yang AJB (akta jual beli-red) dengan yang sertifikat akan berbeda," tandasnya. (PUT)