Banten

Pemkab Tangerang Catat 770 Tower BTS Yang Terdadftar

Administrator | Kamis, 04 Februari 2021

Tahun lalu Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel pembangunan tower BTS milik salah satu provider selular lantaran tidak mengantongi izin.

TIGARAKSA, (JT) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang mencatat ada 770 tower Base Transeiver Sattion (BTS) milik provider yang terdaftar. Saat ini terindikasi masih marak tower BTS atau menara telekomunikasi yang diduga belum mengantongi izin.

Kabid Infrastruktur pada Diskominfo Kabupaten Tangerang Agus Dwi Widodo mengungkapkan, pihaknya memang berhak mencatat setiap tower BTS yang mengajukan izin ke Pemkab Tangerang. Karena Perizinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan lintas sektoral.

Agus menyebutkan, setiap izin tower BTS yang masuk harus melalui proses identifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Bagian Hukum serta Dinas Kominfo dan Satpol PP. Setelah dilakukan survey lapangan, baru pihaknya membuat surat keterangan atas layak atau tidaknya lokasi itu dibangun tower BTS.

"Secara izin tower BTS memang ada di DPMPTSP, namun harus melalui evaluasi yang dilakukan lintas sektoral," terang Agus Dwi kepada jurnaltangerang, Rabu (3/2/2021).

Agus menyebutkan saat ini Diskominfo Kabupaten Tangerang baru mencatat sebanyak 770 tower BTS milik provider. Diluar yang tercatat itu, pihaknya belum mengetahui secara persis berapa jumlah tower BTS yang ada di Kabupaten Tangerang.

"Serbelum persetujuan izin, tower BTS juga harus mendapatkan rekomendasi dari tim teknis. Ini sebagaimana diatur dalam Perbup No 37 Tahun 2011 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi," ujarnya.

Agus berharap, para pengelola tower BTS milik provider selular yang ada di Kabupaten Tangerang ini mematuhi segala aturan yang ada. Jika tidak, tentu Pemkab Tangerang akan mengambil langkah tegas, mulai dari pemberian sanksi teguran, penyegelan hingga pembongkaran tower BTS tak berizin.

Agus menambahkan, pihaknya hanya berhak mencatat tower BTS yang mengajukan perizinan. Soal diterima atau tidak usulan izin tersebut tentu ada di DPMPTSP. "Soal izin bukan kewenangan kami. Kami hanya mencatat usulan saja, urusan diberi izin atau tidak itu bukan kewenangan kami," tandasnya. (PUT)