Banten
Pemkab Tangerang Didesak Tertibkan Home Industri

PASAR KEMIS - Pemkab Tangerang harus melakukan pendataan dan penertiban terhadap kegiatan home industri. Bagi home industri yang tidak mengantongi izin lingkungan, tentu harus diberikan sanksi tegas.
Misalnya home industri yang ada di wilayah Kota Bumi, Kacamatan Pasar Kemis tepatnya di Jalan Raya Villa Regenci 2. Salah satunya pabrik sedotan di perumahan villa regenci Tangerang 2, Blok AD 01 No 04, RT 01/06, Desa Gelam Jaya tak jauh dari kantor Desa Gelam Jaya. Meski tak berizin, pabrik sedotan ini hingga kini masih beroprasi.
Tak hanya itu saja, di wilayah Kota Bumi lainya juga banyak ditemukan home industri di lingkungan perumahan. Selain menyalahi tata ruang, para pelaku home industri ini juga tidak meiljiki izin lingkungan.
Sekretaris LSM GM Herman mengatakan, Pemkab Tangerang melalui kecamatan harusnya melakukan pendataan serta penertiban terhadap kegiatan home industri yang tidak memperhatikan lingkungan sekitar. Tak hanya persoalan izin, ternyata home industri juga banyak ditemukan mempekerjakan anak dibawah umum.
"Jika dibiarkan, saya khawarir akan semakin merajalela. Sehingga muncul permasalahan-permasalahan baru lagi,” ungkap Herman
Menurut Herman, di wilayah tersebut sudah banyak home industri yang legalitasnya tidak jelas. Seperti pabrik sedotan yang di depan kantor Desa Gelam Jaya. Meski sudah sering dilaporkan, tetapi tidak ada tindakan dari pihak yang berwenang. Kondisi ini terkadang dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk melakukan pungutan liar (Pungli).
"Ada beberapa yang sudah melengkapi syarat-syarat perizinan di kantor kecamatan. Dan dari data yang ada, di wilayah Pasar Kemis ada sekitar 15 home industri atau usaha kecil yang belum berizin. Umumnya, mereka membuka usahanya di perumahan,” terangnya. (man)

- Belajar Pemanfaatan Data Adminduk
- Sidang Pembobolan Dana PSKS Molor 6 Jam
- Tersangka Kasus Pembobolan Dana PSKS Jalani Sidang
- Dadap Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru
- Senggolan Motor, Pengedar Sabu Diringkus