Figur

Pemkab Tangerang Dihimbau Segera Terbitkan SK Guru Honorer

Administrator | Senin, 04 September 2017

Oleh : Tetep Bimbing Gunadi

Tangerang – *PENA UNGU* Komunitas yang mewadahi Pendidikan dan Kependidikan, di Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah kabupaten Tangerang dalam hal ini Bupati dan Dinas Pendidikan, untuk segera menerbitkan Surat Keputusan atau Surat Tugas  bagi semua honorer baik honorer Kategori 2 (K2) maupun honorer non Kategori 2 (K2).

Surat Keputusan atau Surat Tugas itu akan sangat berguna bagi kami guru honorer sebagai surat legalitas agar kami dapat dibayar honorariumnya menggunakan Dana BOS. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memang sebelumnya mengeluarkan kebijakan penghapusan penggunan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer. Namun setelah diberlakukan penghapusan aturan itu kami semua merasakan keluhannya sama yaitu guru honorer tidak menerima gaji yang layak. Disamping tidak layak secara jumlahnya juga sering tidak tepat waktu dan sekarang syukur Alhamdulillan pemerintah membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis BOS yang intinya isi permendikbud itu yaitu mengatur dibolehkannya kami honorer menerima gaji yang bersumber dari dana BOS. Saya berkeyakinan, pencabutan larangan ini untuk mengakomodasi tuntutan guru dan pengelola sekolah akan kondisi yang dialami selama ini.

Berdasarkan Permedikbud, sekolah boleh mengunakan dana BOS senilai 15 persen (bila belum berubah) dari total dana yang diterima untuk kebutuhan gaji guru. Dan menurut aturan ketentuan mengunakan dana BOS untuk gaji guru honorer itu berlaku semua jenjang pendidikan, dan semoga alokasi dana BOS untuk gaji guru sebesar 15 persen itu saya harap pemerintah harus mengkaji ulang. Karena jumlah tersebut masih sedikit, sebab masih banyak sekolah yang lebih banyak guru honorernya.
Disamping itu saya berharap sepanjang pemerintah pusat belum mampu menyediakan guru PNS, jangan menghapus alokasi dana untuk guru honorer. Karena jika dana BOS untuk gaji guru honorer dihapus, akan terjadi penyelewengan penggunaan oleh pihak sekolah, khawatir sekolah akan melakukan pungutan liar(pungli) untuk membiayai gaji guru honorer itu. Sebab sebagain sekolah bisa tetap menjalankan proses belajar mengajar karena ada guru honorer yang bersedia mengabadi dan saya berharap pemerintah harus ektra perhatian pada guru honorer.

Adanya Permen juknis BOS agar sekolah tidak menyalahgunakan dana. Sebab BOS diprioritaskan untuk kepentingan siswa. Sedangkan untuk guru telah ada mekanisme lain, termasuk tentang masalah kesejahteraan. Berdasarkan peraturan kesejahteraan guru merupakan tugas pemerintahan daerah (Pemda). Sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harus memberikan kesejahteraan bagi guru honorer. Pasalnya guru merupakan pegawai daerah, jadi Pemda seharusnya mengalokasikan anggaran khusus untuk guru di luar transfer dari pusat, untuk menggaji guru honorer di wilayahnya.

Guru atau Pegawai lain honorer dilingkungan Pemda harus menjadi tanggungjawab daerah karena honorer dalam hal ini guru honorer dalam pelaturan yang semestinya dilakukan pengangkatannya langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. Jikapun ada dana dari pusat hanya untuk membantu.Tetapi yang terjadi sekarang ini Guru honorer itu diangkat oleh Kepala Sekolah masing-masing, itu artinya guru honorer itu bukan diangkat oleh pemerintah daerah dan bukan pula diangkat oleh pemerintah pusat,  lalu sebagai payung hukum yang kuat selama ini buat honorer itu apa?.

saya sangat prihatin dalam kondisi ini mereka Guru honorer yang selama ini hanya mengantongi SK dari Kepala Sekolahnya masing-masing yang kekuatan perlindungannya tidak kuat secara hukum yang lebih luas, makanya adanya permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 kami sangat menyambut baik dan menurut saya tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk tidak mengabulkan, karena pemberian Surat Tugas atau Surat Tugas akan berimbas kemajuan baik untuk para honorer maupaun untuk pemerintah Daerah sama-sama menguntungkan, kerena secara legalitas pembayaran gaji untuk honorer bisa dari dana BOS. Serta keuntungan lain dari pemberian Surat Keputusan atau Surat Tugas kepada Honorer yaitu pemerintah akan dengan mudah mengontrol jumlah guru honorer diwilayahnya karena rekrutment guru honorer jadi terpusat harus pemda yang mengangkat disetiap sekolah tidak lagi ada kewenagan kepala sekolah mengangkat guru honorer yang baru kecuali atas rekomendasi dan ijin pemerintah daerah. Ini semuanya adalah harapan semoga bisa berjalan,tentunya demi kemajuan kabupaten.Tangerang pada khususnya.@tbg#

Penulis adalah praktisi pendidikan di Kabupaten Tangerang