Banten
Pemkot Klaim Perda Pariwisata Atasi Maraknya Lokasi Hiburan Ilegal

TANGERANG – Meski sempat menuai pro dan kontra di masyarakat, DPRD dan Pemkot Tangerang akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Syaeful Rohman mengatakan, dengan disahkannya Perda No 7 Tahun 2015 tersebut, pihaknya mampu mengatur, mengendalikan, mengawasi sekaligus melakukan penindakan terkait keberadaan lokasi dan tempat hiburan di Kota Tangerang.
“Perda ini juga akan mengatur terkait keberadaan spa dan karaoke, hingga urusan teknis yang akan diatur di dalam peraturan walikota (perwal),” jelasnya saat ditemui di ruangannya pagi tadi, Rabu (29/11/2016).
Saat ditanya soal kekhawatiran sejumlah kalangan yang menganggap perda ini hanya sebagai upaya melegalkan keberadaan karaoke dan spa yang semakin menjamur di beberapa wilayah di Kota Tangerang, Syaeful dengan tegas menepis hal tersebut. Dirinya menegaskan, justru dengan adanya perda ini Pemkot Tangerang dapat melakukan penindakan kepada para pelaku usaha hiburan yang nakal dan tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Perda Nomor 7 Tahun 2016 merupakan payung hukum bagi kita untuk melakukan penindakan. Jadi, bagi saya keberadaan perda ini justru semakin memperkuat aturan sebelumnya, yaitu perda 7 dan 8 terkait larangan prostitusi dan peredaran miras,” tandasnya.
Masih kata Syaeful Perda Nomor 7 Tahun 2016 ini bukan hanya mengatur keberadaan spa dan karaoke. Melainkan ada 15 jenis usaha pariwisata yang diatur di dalamnya. Diantaranya adalah, terkait jasa penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, lokasi wisata tirta dan lain-lain.
“Khusus untuk spa dan karaoke, nanti akan diatur dalam perwal terkait juklak dan juknisnya, seperti design dan layout ruangan. Khusus spa, kita juga mewajibkan para terapisnya memiliki sertifikat kesehatan dari dinas kesehatan (dinkes),” jelas Syaeful.
Selain itu, Syaeful menegaskan bahwa tujuan diterbitkannya perda ini, sebagai upaya Pemkot Tangerang dalam memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
“Saya meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Karena justru dengan adanya payung hukum ini, kita bisa menindak para pelaku usaha yang nakal, khususnya di sektor pariwisata,” pungkasnya. (feb)
