Banten

Pemkot Serang Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Administrator | Selasa, 15 Oktober 2019

Walikota Serang H. Syafrudin, saat memberi sambutan pada sosialisasi Peraturan Walikota Seran No 22 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Serang No 7 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Le Dian.

SERANG - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara konsisten dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Terutama terkendalinya faktor resiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, serta meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, penerapan kawasan tanpa rokok juga akan meningkatkan citra yang baik dari masyarakat umum terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Hal ini disebabkan meningkatnya kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan perundang-undangan yang berlaku.

Bila dilihat dari aspek lingkungan, penerapan KTR akan berdampak pada meningkatnya kualitas udara, dalam bidang ekonomi, akan mapu meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin. Demikian juga bagi Pemerintah Daerah dapat menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit.

Hal itu disampaikan Walikota Serang H. Syafrudin, dalam acara Sosialisasi Peraturan Walikota Seran No 22 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Serang No 7 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Le Dian, Selasa (15/10/2019).

Dalam Perwal tersebut dijelaskan, bahwa tempat-tempat KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan. Untuk sanksinya orang biasa minimal di denda 50 ribu sampai 1 juta. Sedangkan untuk sanksi kepada instansi minimal 100 ribu sampai 5 juta. Kawasan tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikanproduk tembakau.

Sosialisasi ini mengundang unsur Muspida Kota Serang, Kepala OPD, lembaga kesehatan, Forum Kota Serang Sehat.

Syafrudin mengharapkan semua yang hadir sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan dapat mensosialisasikan kembali ke masyarakat. Kawasan Tanpa Rokok dapat diterapkan dengan tindakan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh masyarakat Kota Serang.

"Pada hakikatnya, Peraturan dibuat sebagai pedoman agar manusia hidup terib dan teratur, jika tidak ada peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang tanpa kendali dan sulit diatur," paparnya. (PUT)