Banten
Pemkot Tangerang Kembali Perpanjang PSBB

TANGERANG, (JT) - Pemerintah Provinsi Banten kembali memberlakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Provinsi Banten guna percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan perpanjangan pemberlakuan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-Huk/2020, dimana perpanjangan PSBB berlangsung selama satu bulan mulai tanggal 20 November 2020 hingga 19 Desember 2020.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengungkapkan Pemkot Tangerang akan terus berupaya keras menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
"Tujuannya jelas, demi kebaikan masyarakat mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi. Di Kota Tangerang sendiri masih ada masyarakat yang terinfeksi walau jumlahnya sudah berkurang," ungkap Arief.
Lebih lanjut Wali Kota menuturkan, Pemkot melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang masih terus melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19.
"Sejumlah tes masih terus dilakukan agar peta penyebaran bisa selalu termonitor," terang Arief.
Selain itu, tambah Wali Kota, kegiatan sosialiasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan 3M juga masih terus dilakukan oleh seluruh ASN Pemkot Tangerang.
"Melalui Binwil, selain 3M juga sosialisasi pentingnya PHBS oleh masyarakat," pungkasnya. (YSF)

- Wagub Banten Dorong Anak Muda Geluti Pertanian
- Satpol PP dan TNI POLRI Razia Spanduk Tak Berizin
- Bupati dan Kejari Kabupaten Tangerang Teken Perjanjian Kerjasama Permasalahan Hukum
- Sachrudin Apresiasi TNI Polri Dalam Peningkatan Ketahanan Pangan
- Jabatan Kasatpol PP dan Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Mulai Dilelang