Banten

Penetapan Nomor Urut Kepala Desa Tanjung Pasir di Duga Tidak Sah

Administrator | Minggu, 13 Oktober 2019

Ketua panitia BPD Desa Tanjung Pasir Hermanus Ranjamay menunjukkan surat pernyataan penekanan dari para balon kades saat penetapan normor urut di desanya.

TELUKNAGA - Penetapan Calon Kepala Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, diduga tidak sah. Saat penetapan calon kepala desa tanjung pasir yang dilakukan oleh pelaksana ketua panitia pemilihan kepala desa, diduga mendapat tekanan dari 4 orang bakal calon (balon). Para panitia dipaksa untuk mengesahkan dan juga mengoclok nomor urut untuk penetapan calon kepala desa.

Tekanan itu dirasakan oleh seorang ketua panitia BPD Desa Tanjung Pasir, Hermanus Ranjamay, Sore itu ia menjadi pengawas dalam agenda penetapan calon kepala desa, seperti tertulis dalam surat pernyataannya.
 
"Saat menetapkan dan mengoclok nomor urut calon kepala desa, dihadiri saya sendiri sebagai ketua BPD, tanpa dihadiri anggota yang lain. Saat itu anggota BPD ada 9 orang. Karena ada 1 ketua dan 2 anggotanya mengundurkan diri, ketika saya sedang menyusun kembali kepanitiaan, saya malah dipaksa untuk mengesahkan dan menyetujui kejadian sore hari oleh 4 balon kades tersebut, tanpa kehadiran 8 anggota BPD yang lain," ungkap Hermanus Ranjamay.

Dalam surat pernyataan dalam tekanan yang ditandatangani di atas materai 6000 juga dihadiri unsur muspika kecamatan sebagai saksi.
 
Hermanus Ranjamay mencetitakan, bukan saja dirinya yang mendapat tekanan akan tetapi saudara Mutedi, juga mendapati hal yang sama. Dimana ia dipaksa untuk mengesahkan dan mengoclok nomor urut calon kepala desa tanpa menunggu anggota panitia lain. Dia yang bertindak sebagai sekretaris dalam penetapan calon kepala desa merasa tertekan.

Hermanus menuliskan, saat menetapkan dan pengocokan nomor urut calon kades hanya dilakukan oleh dirinya sendiri tanpa dihadiri oleh panitia yang lain. Saat proses tersebut berlangsung anggota panitia yang aktif hanya 4 orang. Karena ketua panitia Basuki.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD LSM Kampak Mas RI Provinsi Banten, M. Jayana Black mengatakan, pengundian nomor urut calon Kades Tanjung Burung dinilai cacat hukum, karena tidak dihadiri oleh panitia pilkades bahkan ada adanya unsur penekanan.

"Maka kami akan tindak lanjuti persoalan ini ke Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang," tegasnya. (SML)