Banten
Pengawasan Lemah, Pungli Parkir Kian Marak

TIGARAKSA - Lemahnya pengawasan mengakibatkan maraknya praktik pungutan liar (Pungli) parkir di Kabupaten Tangerang. Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli.
Namun, aturan ini tidak berlaku di Pemkab Tangerang. Soalnya, masih banyak praktek pungli parkir.
Salah satunya pengelolaan parkir yang belum berizin di kawasan Telaga Bestari, Cikupa, pengelolaan parkir di Rumah sakit Mulya Insani. Selain Cikupa, beberapa pengelolaan parkir lainnya yang tersebar di pusat bisnis dan perbelanjaan di Kecamatan Kelapa dua.
"Ini jelas pungli, setiap pungutan yang tidak berdasar kepada masyarakat itu bisa dikategorikan pungli," kata Pemerhati Kebijakan Publik Rasid Hidayat, Selasa (1/11/2016).
Menurut Rasid, seharusnya Satpol PP dan BPMPTSP mendata titik- titik parkir yang belum mengantongi izin. "Proses harus tetap jalan, dengan memberikan peringatan ke satu sampai ke tiga. jika membandel tentunya sebagai penegak Perda berwenangan untuk menyegel," ujarnya.
Rasid menambahkan jika dibiarkan potensi penerimaan pajak parkir secara otomatis akan hilang. "Jelas akan merugikan potensi penerimaan pajak daerah, dan menguntungkan pihak tertentu saja," tandasnya. (day)

- BPMPTS Klaim Telah Keluarkan Izin Parkir Aeon Mall
- Pemkot Tangsel Canangkan Gerakan Hijau Lingkungan
- Pembangunan RSUD Pantura Ditarget Rampung 2017
- Pengurus Himatangbar Periode 2016-2017 Dilantik
- Tak Terima Motornya Dirampas, Warga Lapor Polisi