Banten
Pengecer Judi di Citra Raya, Seorang Kakek Dibekuk Polisi

CIKUPA - Jajaran Kepolisian unit Reskrim Polsek Cikupa menangkap seorang Kakek berinisial SE (51), Senin (4/9/2016). Warga komplek Taman Raya, Citra Raya, Cikupa Kabupaten Tangerang ini ditangkap polisi karena diduga menjadi pengecer judi togel,
SE tidak bisa berkutik, saat polisi membekuknya. Ikut pula diamankan barang bukti uang senilai Rp 636.000 dan satu unit Hp merk Samsung. Di depan polisi, pelaku mengakui sebagai pengecer perjudian jenis togel singapur. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mencari pemasang dan pemasang mencatat nonya di handphone pelaku kemudian mengirimkan ke agen atas nama A (dpo) yang berada disingkawang. Dan atas pasangan tersebut pelaku mendapat keuntungan 10 persen dari bandar dan juga komisi sukarela dari pemenang.
Kapolsek Cikupa Kompol Bahtiar Siregar membeberkan, saat ini jajaran unit Reskrim Polsek Cikupa sedang berusaha memberantas penyakit masyarakat. Salah satu penyakit masyarakat yang meresahkan adalah judi. Penangkapan SE berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai maraknya judi di kawasan Citra Raya.
"Kami akan mengembangkan penyelidikan dan memburu bandar lainya yang saat ini sudah diketahui identitasnya," ujarnya. (day)

- 1.117 Bidang Lahan Dibebaskan Untuk Tol Cinere-Serpong
- 87 Tim Pemeriksa Hewan Kurban Diberi Pembekalan
- Tak Berizin, Karoke Holiday di Citra Raya Disegel
- Manajemen PT Pemi Akan Dilaporkan ke Kejati Banten
- Margaretta Tewas Dipukul Sodet Oleh Bibinya