Banten
Pengelola Air Bersih Putra Panongan Akui Belum Kantongi Izin

PANONGAN, (JT) - Meski sudah menjalankan usahanya di bidang air bersih sejak 2009 silam, Putra Panongan akui belum kantongi izin. Meski demikian perusaaan yang dikelola oleh keluarga ini sudah meraup keuntungan besar dari 400 pelanggan yang dimilikinya.
Pengelola air bersih Mohamad Walid mengungkapkan, ihwal beridirnya pengelolaan air bersih ini, lantaran warga kesulitan mendapat pasokan air bersih, terlebih di musim kemarau. Dengan memanfaatkan lahan yang dimilikinya, ia membuat 13 sumur bor dan sumur gali.
Lantaran tidak memiliki keahlian dibidang pengelolaan air, lantas ia hanya menyedot air tanah ditampung ke tanki air kemudian disalurkan kepada 400 pelanggannya. Tidak hanya warga di perkampungan Panongan saja, pelanggan sudah masuk ke perumahan-perumahan yang ada di bawah naungan Citra Raya, Tangerang.
"Kepala Desa dan Camat mengetahui adanya pengolahan air bersih ini. Selama ini baik-baik saja tidak ada masalah," ujar Mohamad Walid kepada jurnaltangerang.co, dengan nada polos.
Mantan kepala SMK Mandiri Panongan ini mengaku, dirinya hanya mengantongi surat keterangan usaha (SKU) dari kecamatan. Itupun ia perbaharui ketika ada keperluan dengan perbankan saja. Selebihnya tidak pernah diurus sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara menurut Walid, jika pengelolaan air bersih ini dipersoalkan masalah tarif yang kemahalan, dirinya mengelak. Sebab ia hanya memungut seharga Rp 3500, Rp4500 dan Rp5500 permeter kubik sesuai dengan gradenya masing-masing. Yakni bagi warga yang pemakaiannya di 0-10 meterkubik dengan harga Rp3500 dan di bawah 50 meter kubik Rp4500-5000. Sedangkan di atas 50 meterkubik dihargai Rp5500 permeter kubik.
"Kalau ada yang mengeluhkan kemahalan ya silahkan saja komplain, itukan disesuaikan dengan pemakaian pelanggan masing-masing," tandasnya.
Informas yang dihimpun jurnaltangerang.co, pengelolaan air bersih diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Air merupakan kebutuhan bagi mahluk hidup. Dimana dalam pasal 15 ayat (1) disebutkan barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang ini; diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun. (GIE/PUT)

- Aktivitas Pengolahan Air yang Diduga Ilegal Dikeluhkan Warga
- Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang Tunggu Hasil Inspektorat
- Sambut Hari Bhayangkara ke-74, Kakorlantas Polri Berikan Bantuan ke Masyarakat Baduy
- Benyamin Davnie Minta Kelurahan Segera Jalankan Program Kerja
- Peringati Harganas, Pemkot Tangerang Gelar Pelayanan Akseptor KB