Banten

Camat Pasar Kemis

Pengembang Tak Miliki Izin Penggunaan Jalan

Administrator | Kamis, 22 Oktober 2015

PASAR KEMIS - Kisruh pengembang perumahan Salfani Residence dengan warga Perumahan Villa Tangerang Elok terus berlanjut. Camat Pasar kemis menilai pengembang PT Fachmi Jaya Lestari tidak mengantongi izin penggunaan jalan dari PT ISPI Pratama selaku pengembang Villa Tangerang Elok. 

Camat Pasar Kemis Asep Saepudin mengatakan, karena fasos fasum PT ISPI Pratama  belum diserahkan kepada Pemkab Tangerang, maka seharusnya PT Facmi Jaya Lestari meminta izin tertulis dari pengembang pengembang Perum Villa Tangerang Elok. 

"Saat ini pengembang PT Fachmi Jaya Lestari belum memiliki izin tertulis dari pengembang PT ISPI. Jadi wajar jika ada penolakan dari warga Perum Villa Tangerang Elok," ujarnya. 

Meski demikian sambung Asep, dirinya menyayangkan kepada kedua belah pihak yang sampai saat ini masih bersitegang. Padahal dia sudah beberapa kali memfasilitasi mediasi di kantor Kecamatan. Dia menghimbau kepada kedua belah pihak untuk kembali duduk bersama. 

"Saya sudah beberapa kali melakukan mediasi namun masih saja buntu," tambahnya. 

Dia menyetuji adanya keputusan dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) yang membekukan perizinan sementara perum Salfani Residence. Sehingga permasalahan ini bisa selesai dan PT Facmi Jaya Lestari bisa melakukan prosedur kembali secara normatif. 

"Semoga permasalahan ini bisa selesai jangan sampai kedua belah pihak ada yang dirugikan," tandasnya. (day)